Sukses

Kejagung Tahan Dua Pejabat Daerah Bengkalis

Mukhlis serta Burhanuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung resmi menahan Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Mukhlis dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis, Burhanuddin, Senin 2 Mei 2016.

"Keduanya kita lakukan penahanan guna kepentingan penyidikan. Penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 2 Mei 2016.

Sebelum ditahan, Mukhlis serta Burhanuddin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) terlebih dulu.

Keduanya, lanjut Arminsyah, diduga menyetujui adanya anggaran senilai Rp 300 miliar yang disalahgunakan. Anggaran ke perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya dipakai untuk pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya) ternyata fiktif.


Penyelewengan dana itu merugikan negara hingga Rp 256 miliar.

"Penggunaan dana yang dipaka‎i untuk membangun tenaga listrik yang nyatanya sampai sekarang tidak ada," ujar Arminsyah.

Sementara, Burhanuddin dan Mukhlis memilih diam saat digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Salemba cabang Kejagung dari Gedung Bundar Jampidsus.

Kasus ini bermula saat Pemkab Bengkalis tahun 2012 menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp 300 miliar. Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pembangunan PLTGU itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp 1 triliun lebih. Namun yang disetujui hanya Rp 300 miliar. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya.

Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi atau beban operasional. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan PT BLJ.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini