Sukses

KPK Cegah Bos Paramount Enterprise ke Luar Negeri

Alasan KPK mencegah yang bersangkutan agar mudah dimintai keterangan, terutama terkait kasus suap PN Jakpus.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha Eddy Sindoro bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pria yang menjabat sebagai Chairman PT Paramount Enterprise International itu telah dicegah sejak 28 April 2016 terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK telah mengirimkan surat permohonan cekal atas nama Eddy Sindoro per tanggal 28 April untuk enam bulan ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/5/2016).

Dia menjelaskan, alasan KPK mencegah yang bersangkutan agar mudah dimintai keterangan, terutama terkait kasus suap PN Jakpus.

"Ini kaitannya dengan kasus PN Jakpus. Ada dugaan keterlibatan, makanya kita minta cekal, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Yuyuk.

Dia juga memastikan Eddy Sindoro saat ini masih berada di dalam negeri sehingga bisa dimintakan keterangan

"Kan sudah dicek penyidik. Makanya kita cekal untuk nanti dimintai keterangan," tegas Yuyuk.

Banyak yang Tak Hadir

Sementara itu, dari 7 orang yang diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap PN Jakpus pada hari ini di KPK, total ada lima yang tak memenuhi panggilan.

"Ada 5 saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno) yang tidak hadir," tutur Yayuk.

Menurut dia, yang tidak hadir adalah Suhendra Atmadja, Harlijanto Salim, dan Wawan Sulistiawan yang merupakan dari swasta.

 

Selain itu, seorang saksi bernama Recki, yang merupakan seorang office boy Menara Matahari, juga tidak memenuhi panggilan.

"Yang terakhir, pegawai negeri sipil MA bernama Royani juga enggak hadir," ungkap Yuyuk.

Karena itu, pihaknya akan memanggil lagi kelima orang yang tidak hadir tersebut.

Tangkap Tangan KPK

Terkait kasus ini, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu telah menetapkan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. Dia diduga telah menerima Rp 500 juta dari seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Di mana suap itu diduga diberikan terkait pengajuan Peninjauan Kembali di PN Jakpus.

Sebelum berperkara, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil menangkap Edy dan Doddy di sebuah hotel pada Rabu 20 April 2016. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Dalam pengeledahan tersebut, ditemukan dan disita uang dalam bentuk dolar AS. Meski demikian, hingga saat ini belum diketahui keterkaitan Nurhadi dalam perkara ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.