Sukses

Kronologi Duel Guru Silat dengan ABG Jawara di Cipinang

Benar saja, saat dibacok Usman menggunakan tangan kiri, Ricky yang dikenal jawara langsung terluka parah di leher sebelah kanan.

Liputan6.com, Jakarta - Bentrok antarwarga di Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu kemarin 1 Mei 2016 menewaskan Ricky yang dikenal jawara di kelompoknya. Namun, selang sehari atau persisnya pada Senin dini hari 2 Mei, Usman yang diduga pelaku pembacokan Ricky akhirnya ditangkap.

Peristiwa bermula saat Ricky mendatangi lokasi bentrokan di Jalan Cipinang Pulo Maja, RT 15 RW 11, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu kemarin.

Kedatangan Ricky diduga usai ia mendapat kabar temannya dianiaya seseorang dari RW 13, ketika melintasi daerah itu menggunakan sepeda motor.

Setelah Ricky dan enam temannya berada di lokasi, ternyata isu itu belum diketahui kebenarannya. Kedatangan pemuda 18 tahun itu pun menimbulkan kesalahpahaman, sehingga memicu bentrokan.

Saat bentrok, Ricky akhirnya berduel satu lawan satu dengan Usman yang dikenal sebagai guru silat. Usman memainkan senjata tajam saat bertarung dengan Ricky, yang juga dikenal sebagai jawara di kelompoknya.

"Pada saat itu, korban sempat tidak mempan dibacok dengan senjata tajam oleh pelaku. Tidak ada luka saat pelaku dibacok," cerita Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (2/5/2016).

Tangan Kiri

Usman kembali mengayunkan senjatanya ke Ricky. Kali ini pemuda 19 tahun itu menyerang dengan teknik yang berbeda dari sebelumnya.

"Pelaku yang sebelumnya menyerang dengan menggunakan tangan kanan, memindahkannya dan memakai tangan kiri," kata Nasriadi.

Benar saja, saat Usman membacok menggunakan tangan kiri, Ricky langsung terluka parah di leher sebelah kanan.

"Korban yang terluka sempat mundur. Namun karena pendarahan hebat, korban akhirnya meninggal dunia," lanjut Nasriadi.

Usman yang melihat Ricky sempoyongan, langsung melarikan diri. Tidak hanya itu, senjata tajam yang digunakan juga langsung diserahkan ke temannya.

"Pelaku berhasil diamankan di kawasan Pasar Gembrong tidak lama kemudian. Untuk senjatanya masih dicari," pungkas Nasriadi.

Akibat perbuatannya, sang guru silat diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini