Sukses

TPF Dibentuk, Masyarakat Diminta Sabar

TPF kasus Bibit-Chandra diberi wewenang untuk bekerja sama dengan semua instansi terkait, guna melakukan verfikasi fakta hukum. Ketua TPF berharap, agar polisi kooperatif karena sudah ada gelar perkara.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Bibit-Chandra diberi wewenang untuk bekerjasama dengan semua lembaga pemerintah dalam memverifikasi fakta hukum. Hal itu dikatakan Ketua TPF Adnan Buyung Nasution saat mendampingi Menko Polhukkam dalam jumpa pers di Istana Negara, Senin (2/11) siang.

Buyung berharap, agar polisi kooperatif karena sudah ada gelar perkara. "Dan itu akan menjadi sumber informasi kita," ujarnya. "TPF juga akan menggunakan sidang lanjutan uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, yang akan memperdengarkan rekaman terkait dugaan pembicaraan rekayasa kasus hukum Bibit-Chandra."

Masyarakat agar lebih bersabar dalam merespons kasus hukum Bibit-Chandra, tambah Buyung, dan sama-sama menurunkan "suhu" setelah adanya respons dari Presiden Yudhoyono. Dijelaskannya, seluruh rapat TPF akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam. "Perkembangan kerja TPF akan selalu diinformasikan ke masyarakat," tegas Buyung.

Sedianya, TPF juga memasukkan nama Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, yang menghadiri rapat minggu malam bersama Presiden Yudhoyono. Namun, menurut Buyung, Teten menolak masuk TPF.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menyetujui pembentukan TPF, Senin (2/11). Dan TPF diberi waktu dua minggu untuk memberikan rekomendasi kepada Presiden Yudhoyono.(MLA/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini