Sukses

Pemprov DKI Beri Pinjaman 154 PKL Jakarta Timur Rp 1,17 Miliar

Seluruh pedagang mendapatkan pinjaman kredit dengan kisaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 154 pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan binaan Dinas Koperasi dan UMKMP DKI Jakarta mendapat fasilitas pinjaman kredit dari Bank DKI Jakarta. Seluruh pedagang mendapatkan pinjaman kredit dengan kisaran antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Seluruh pedagang yang mendapat fasilitas kredit itu secara resmi melakukan penandatanganan perjanjian secara masal, di pelataran depan Pasar Lokbin Makasar, Jalan Kerja Bakti Raya, Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat 29 April 2016 sore.

Penandatanganan perjanjian kredit tersebut dihadiri Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana, Kepala Dinas Koperasi UMKM Irwandi, Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi, dan Direktur Utama PD Pasar Jaya Lutfi Rachman.

Djarot mengatakan pemberian kredit bagi 154 pedagang UMKM di wilayah Jakarta Timur merupakan bentuk perhatian Pemprov DKI kepada warganya. Ia menyebutkan, Bank DKI merupakan bank milik warga Jakarta, karena itu bank tersebut harus memberikan perhatian layanan pemberian kredit kepada PKL yang ada di Jakarta.

"Bank DKI harus memberikan perhatian kepada PKL. Kepada UMKM yang kecil-kecil ini. Ingat bahwa Bank DKI adalah badan usaha milik daerah yang dananya dari APBD, dari warga Jakarta," ucap dia.

Djarot menjelaskan, untuk seluruh wilayah Jakarta, Bank DKI mengalokasikan dana Rp 300 miliar untuk UKM dan kaki lima.

"Kalau ini berjalan dengan baik, tahun depan kita tambahkan jadi Rp 1 triliun, kalau bagus lagi kita tambahkan lagi jadi Rp 2 triliun. DKI harus berpihak kepada yang kecil-kecil ini, jangan yang besar-besar," tegas Djarot.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi juga menyebutkan, total bantuan yang diberikan kepada 154 pedagang UMKM di Jakarta Timur ini mencapai Rp 1,17 miliar untuk jangka waktu satu tahun.

"Pemberian Kredit Monas ini plafonnya maksimal Rp 10 juta dan minimal Rp 5 juta dengan jangka waktu antara 6 bulan sampai 1 tahun," terang Kresno.

Kresno mengatakan, pemberian kredit itu merupakan komitmen Bank DKI dalam mendukung program kerja Pemprov DKI Jakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.