Sukses

Masa Sidang IV Ditutup, DPR Tak Hasilkan Undang-Undang

Pada masa sidang IV tidak ada undang-undang yang berhasil disahkan anggota DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Ade Komaruddin memimpin rapat paripurna penutupan masa persidangan IV. Masa reses dimulai 29 April hingga 17 Mei 2016 mendatang.

"Hari ini kita cuma memberikan persetujuan atas satu keputusan yaitu fit and proper test di Komisi XI tentang penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk pemeriksaan BPK. Cuma itu agenda pengambilan keputusannya, minta persetujuan dalam paripurna yang sudah dibahas Komisi XI," ungkap pria yang karib disapa Akom ini di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (29/4/2016).

Selain itu, lanjut dia, paripurna juga belum membahas soal diberhentikannya anggota fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz karena belum ada surat masuk mengenai hal itu sehingga belum bisa diambil keputusannya.

"Kami belum ada surat dari alat kelengkapan. Dari fraksi yang bersangkutan (PPP) juga belum ada mengajukan apapun, kalau sudah ada pasti kita ambil tindakan," papar Akom.

Ia menjelaskan, karena belum adanya surat pemecatan atau pergantian Ivan Haz, maka yang bersangkutan masih tetap menjadi anggota dewan walaupun sudah tidak aktif.

Pada masa sidang kali ini, lanjut dia, tidak ada undang-undang yang berhasil disahkan anggota dewan. Alasannya karena waktu yang terlalu mepet.

"Waktunya pendek jadi enggak ada UU yang disahkan. Pilkada enggak dapet juga karena terlalu pendek," kata Akom.

Untuk menyelesaikan Revisi UU Pilkada, saat reses panitia kerja (panja) akan tetap bekerja dengan melakukan konsultasi dengan pemerintah.

"Pada rapat paripurna kali ini, kita belum bisa mensahkan undang-undang. Dan mulai hari ini, DPR kembali akan memasuki masa reses persidangan IV sampai tanggal 16 Mei 2016 mendatang. Pada 17 Mei 2016, kita akan kembali," Akom menutup sidang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini