Sukses

Pupusnya Harapan Jessica Wongso Bebas dari Sel

Sebulan ke depan, penyidik bekerja keras melengkapi berkas perkara Jessica Wongso agar diterima jaksa penuntut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperpanjang massa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap temannya Wayan Mirna Salihin.

Keputusan tersebut mau tidak mau memupus harapan Jessica untuk menghirup udara bebas. Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, sejak awal dijebloskan ke sel tahanan Polda Metro Jaya, Jumat 29 Januari 2016, kliennya mulai menghitung hari setiap batas masa penahanan.

"Jessica memang menghitung hari dari pertama ditahan. Dia selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya," kata Boestam di Polda Metro Jaya, Jumat (29/4/2016).

Menurut dia, Jessica saat ini dalam kondisi sakit. Namun demikian, pihaknya berupaya untuk kooperatif dengan penyidik guna menuntaskan kasus yang sempat menyedot perhatian masyarakat tersebut.

"Sampai sekarang dia masih sakit karena dia sudah berharap dirinya bebas (kemarin)," ujar Boestam.

Penyidik resmi memperpanjang masa tahanan Jessica Wongso hingga 28 Mei 2016. Tenggat waktu tersebut adalah kesempatan polisi untuk terus melengkapi berkas penyidikan agar dapat mulus maju ke penuntutan dan meja hijau.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyebut, kelengkapan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso terus mengalami perkembangan setelah beberapa kali dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.‎

"Tapi memang sudah banyak kemajuan keterangan dibanding berkas yang diberikan beberapa waktu lalu," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo Yahya.

Satu bulan ke depan penyidik akan bekerja keras guna melengkapi berkas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Bila dalam waktu yang ditentukan itu berkas tidak kunjung diterima jaksa penuntut, maka Jessica Wongso akan menghirup udara bebas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini