Sukses

Kader Jadi Tersangka Kasus Suap, Ini Tanggapan PAN

KPK menetapkan anggota Komisi V DPR fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap jalan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara. Salah satunya adalah‎ anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro.

Menanggapi status tersangka kadernya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno mengaku pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap bahwa proses hukum ini dijalankan secara fair dan transparan," kata Eddy saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/4/2016).

Eddy berujar, dirinya sudah melakukan komunikasi terkait penetapan tersangka Andi Taufan Tiro dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

 

‎"Saya juga telah berkonsultasi dengan Ketua Umum yang tengah dinas ke luar negeri dan menunggu arahan berikutnya dari beliau," ujar Eddy.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto menyatakan, malam ini pihaknya belum bisa memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka Andi Taufan Tiro. Pihaknya segera memberikan pernyataan resmi terkait nasib Andi Taufan Tiro di PAN.

"Besok ada pleno fraksi insya Allah ada pernyataan resmi fraksi,‎" ucap Yandri singkat.

KPK kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.

Mereka adalah Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari‎.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah menyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Di mana hasil ekspose, ditemukan keduanya diduga turut menerima hadiah atau janji dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Oleh KPK, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diketahui, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016 ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini