Sukses

DPR dan Pemerintah Kompak Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri

Ketua Komisi IX DPR, Dede Jusuf saat memberikan keterangan kepada wartawan soal perlindungan pekerja di luar negeri (Foto: DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi IX DPR, DedeJusuf mengatakan konsep pemikiran DPR dan pemerintah mengenai perlindungan bagi tenaga kerja diluar negeri dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PPILN sudah sama, sehingga bisa dilanjutkan dalam pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU PPILN dimasa sidang berikutnya.

“Konsep dalam pembentukan RUU PPLIN sudah 80 persen sama, kami menerima masukan pemerintah dengan catatan-catatan yang akan dibahas di DIM, kita akan harmonisasi terkait masukan-masukan ini,” jelas Dede saat Komisi IX melakukan RDP dengan jajaran Kemenaker, Kemenlu, Kemendagri, KemenPan & RB, KemenPP & Anak, KemnkumHAM, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4) kemarin.

Lebih lanjut, Politisi F-Partai Demokrat ini menerangkan bahwa DPR dan Pemerintah sudah bersepakat akan memberi perlindungan tenaga kerja indonesia di luar negeri, mulai dari desa sehingga kembali ke tanah air, karena konsep kita adalah meningkatkan peran negara dan menjadikan tenaga kerja sebagai subjek bukan objek perdagangan.

“Negara harus lebih hadir dalam melindungi para pekerja migran mulai dari desa, hal ini kita dorong dengan meningkatkan peran Pemda untuk ikut hadir mengurus warganya, misalnya dengan dibentuknya pelayanan satu atap di Pemprov,” tegasnya.

Dibentuknya pelayanan satu atap ini, ujar Dede, gunanya untuk memberikan informasi kepada pekerja yang dapat di lihat di kantor-kantor desa, dan disana nanti sudah tersedia informasi kerja, “Nah nanti dia tinggal lihat ada kerja dimana, skill apa yang dibutuhkan,” terang Dede.

“Sehingga tidak terjadi lagi pembuatan KTP ganda, tidak ada lagi pencatutan umur, dan tidak ada lagi pemalsuan paspor dan lainny,a kita juga sepakat akan meningkatkan Balai Pelatihan di kabupaten kota sehingga mereka menjadi pekerja yang memiliki skill bukan pekerja unskill,” tambahnya.

Senada dengan Dede, anggota Komisi IX Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa gambarannya sudah ada tetapi memang ada beberapa usulan yang ditolak oleh pemerintah, “Saya melihat itu memang bukan hal yang urgent. Yang penting konsep pekerja di lindungi sudah menjadi sepemahaman. Sehingga mereka bisa bekerja dan kembali sampai kampung halaman tanpa ada masalah, makanya kami minta hadirnya pemerintah,” tegas Iqbal.

Dalam kesempatan RDP ini, secara keseluruhan, Komisi IX berharap hadirnya peran negara mulai dari tingkat pedesaan, dalam membuka kebebasan bagi masyarakat yang ingin bekerja baik dalam negeri ataupun luar negeri, agar pekerja merasa sebagai subjek dan bukan objek, dan di lindungi penuh oleh pemerintah.

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.