Sukses

Jarak 10 Km Ditempuh 1,5 Jam dengan Transjakarta, Ini Sebabnya

Polisi akui upaya sterilisasi belum efektif karena adanya diskresi untuk mengurai kemacetan.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya pemerintah dalam menekan penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke transportasi umum bukan perkara mudah. Beragam cara dilakukan, mulai dari penghapusan 3 in 1, memperbanyak armada Transjakarta, sterilisasi jalur Transjakarta), sampai dengan penegakkan hukum.

Namun, sterilisasi rupanya akan menjadi pekerjaan rumah besar. Pantauan Liputan6.com, Selasa 26 April 2016, masih banyak kendaraan pribadi yang masuk ke jalur khusus Transjakarta tersebut.

Tidak diketahui apakah 'penyerobotan' tersebut adalah bagian dari diskresi kepolisian atau para pengendara dengan sengaja mengambil jalur khusus tersebut karena enggan mengantre.

Saat itu Liputan6.com menumpang rute Baru Bunderan Senayan-PGC Cililitan. Dari Halte Bunderan Senayan bus menuju lingkar Semanggi dan bertemu Halte Semanggi, Gatot Subroto. Artinya, penumpang terhindarkan dari skywalk yang hubungkan Halte Benhil dan Halte Semanggi.

Meluncur dari Halte Semanggi, bus sudah mulai antre dan terjepit kendaraan pribadi. Sampai di tujuan estimasi waktu yang dihabiskan selama perjalanan adalah 1 jam 23 menit. Yaitu, keberangkatan tepat pada pukul 19.00 WIB dan ketibaan pada pukul 20.23 WIB.

Sejumlah kendaraan bermotor nekat menerobos jalur Busway dikawasan Mampang, Jakarta, Senin (18/4/2016). Meski sudah ada aturan denda, mereka tetap nekat menerobos jalur tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kepolisian sebenarnya sudah menegaskan untuk menindak para penyerobot busway 30 hari ke depan terhitung 12 April 2016.

Kepala Sub Direktorat Bina dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, mengaku tidak tutup mata dengan masih banyaknya pelanggaran dan tak efektifnya program sterilisasi.

"Kita akui koridor di luar jalan protokol, pelanggaran jalur Busway relatif masih ada," kata Budiyanto kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Rabu (27/4/2016)

Ia mengaku ada kalanya perilaku pengendara menggunakan busway tak dianggap pelanggaran karena polisi bersikap diskresi dengan memperbolehkan kendaraan pribadi atau non-Transjakarta masuk busway. Misalnya, saat terjadi penumpukan kendaraan di jam pergi atau pulang kerja.

"Tetap kita maksimalkan (penerapan program sterilisasi). Memang kadang-kadang pada jam-jam tertentu lalu lintas mengalami kepadatan luar biasa. Akhirnya diskresi tidak bisa dihindari," ucap dia.

Dia menjelaskan bahwa kepolisian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kejaksaan, serta Pengadilan sudah menyamakan persepsi terkait penegakan hukum terhadap para pelanggar. Yaitu denda maksimal Rp 500 ribu berdasarkan Pasal 287 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

"Denda selama ini masih bervariasi dan masih jauh dari ancaman denda maksimal sehingga kurang memberikan efek jera," terang Budi.

Ia berharap, jika pengendara dijatuhi denda maksimal, ke depannya mereka akan berpikir ulang untuk melakukan penerobosan jalur Transjakarta.

"Mudah-mudahan dengan denda maksimal bisa terbangun efek jera, sehingga pada proses berikutnya akan terbangun budaya tertib berlalu lintas," kata Budi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.