Sukses

Gubernur Aceh Tetap Tolak Qanun Rajam

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tetap menolak menandatangani qanun jinayat dan acara jinayat karena masih terdapat ancaman hukuman rajam

Liputan6.com, Banda Aceh: Gubernur Aceh Irwandi Yusuf tetap menolak menandatangani qanun jinayat dan acara jinayat karena masih terdapat ancaman hukuman rajam. Pihak eksekutif belum sepakat dengan legislatif yang mengesahkan qanun tersebut pada 14 September 2009 lalu.

Meskipun kedua rancangan qanun tersebut inisiatif eksekutif, klausul hukuman rajam hingga mati bukan ide mereka. Pada pembahasan kedua qanun ini sebelumnya disepakati untuk menghapus klausul hukuman rajam. Tapi, kemudian klausul itu muncul lagi.

Qanun jinayat dan acara jinayat secara hukum belum sah menjadi qanun, karena belum disepakati pihak eksekutif, sehingga masuk dalam lembaran daerah untuk diberikan nomor. Ketua DPRD Aceh Hasbi Abdullah sendiri belum bersikap tentang polemik ini. DPRD Aceh akan bersikap paling cepat awal November mendatang setelah terbentuk komisi dan fraksi. Saat ini DPRD Aceh belum bisa bersidang lantaran masih membahas tata tertib kelengkapan dewan.(ISW/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini