Sukses

Keluarga Minta Kasus Tewasnya Siyono Dibawa ke Ranah Pidana

Keluarga juga mengirimkan surat permohonan ke Kapolri agar kasus tersebut dibawa ke ranah pidana,

Liputan6.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar sidang kode etik untuk 2 anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait penyebab tewasnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Siyono.

Pihak keluarga Siyono meminta agar kasus tersebut tak berhenti di ranah etik saja, melainkan juga dibawa ke ranah pidana.

"Karena berdasarkan bukti forensik, Siyono meninggal di dalam kekuasaan atau kendali pihak kepolisian," ujar pengacara Siyono, Trisno Raharjo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Trisno menambahkan, pihaknya juga sudah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti agar kasus tersebut dibawa ke ranah pidana, meskipun hasil sidang etik nantinya tidak ditemukan adanya pelanggaran profesi terhadap 2 anggota Densus tersebut.

 



"Kami sudah kirim surat ke Kapolri, tembusan ke Presiden, Menko Polhukam, Komisi III DPR, Komnas HAM, dan Kompolnas. Isi surat itu, kami minta ada atau tidaknya putusan etik untuk segera ditindaklanjuti sebagai suatu perkara tindak pidana," ucap Trisno.

Ia pun memastikan surat permohonan kepada Kapolri sudah dikirim pada Senin 18 April 2016 kemarin. "Sudah masuk ke Kapolri kemarin Senin pagi. Kami antarkan langsung ke Mabes Polri," terang dia.

Hadirkan 10 Saksi

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar sidang kode etik untuk 2 anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait penyebab tewasnya terduga teroris asal Klaten, Jawa Tengah, Sriyono. Sebanyak 10 saksi dihadirkan dalam sidang perdana kali ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Agus Rianto mengungkapkan, 10 saksi yang dihadirkan antara lain orangtua Siyono. Ada juga sejumlah anggota Densus 88 yang bertugas saat penangkapan Siyono, dokter dari Polda Jateng, dan Kapolres Klaten.

"Pemeriksaan pendahuluan kepada pihak yang diperlukan dan teman penyidik Propam," kata Agus.

Menurut dia, kesepuluh saksi tersebut telah menjalani pemeriksaan di Divisi Propam Polri beberapa waktu lalu. Selain kesepuluh saksi tersebut, pada sidang selanjutnya akan ada saksi lain yang turut diperiksa.

"Sidang ini mungkin akan berlangsung beberapa kali, karena tentunya ada banyak pihak yang akan dimintai keterangan supaya betul-betul bisa objektif," ucap Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.