Liputan6.com, Jakarta Tindak kekerasan dalam pacaran menjadi salah satu fenomena sunyi di sekitar kita. Salah satu bentuk tindak penganiayaan tersebut terjadi namun hal tersebut jarang muncul ke permukaan. Baik karena bentuk hubungan pacaran yang ada ataupun karena ketiadaan aturan khusus terkait hal tersebut.
Namun kamu tidak perlu khawatir. Untuk terhindar dari kasus ini, pertama kamu harus tahu bentuk-bentuk kekerasan dalam pacaran. Kedua, jika kamu atau temanmu mengalami kekerasan dalam pacaran ini kamu bisa menggunakan pasal di bawah ini untuk menjeratnya secara hukum.
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.