Sukses

Sunny Staf Khusus Ahok Kelar Diperiksa KPK 8,5 Jam

Sunny diperiksa KPK sekitar pukul 09.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Sunny Tanuwidjaja rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunny diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI dalam kasus dugaan suap pembahasan raperda terkait reklamasi di teluk Jakarta.

Sunny yang mengenakan kemeja batik putih itu keluar dari Gedung KPK, pukul 17.50 WIB, Rabu (13/4/2016). Dia memulai pemeriksaan KPK pukul 09.30 WIB. Total, dia memberi keterangan di hadapan penyidik kurang lebih 8,5 jam‎.

Keluar dari lobi Gedung KPK, Sunny sempat memberikan komentarnya kepada awak media. Hanya sebentar dia memberi komentar. Setelah itu, dia langsung berjalan menuju Jalan HR Rasuna Said, depan Gedung KPK.

Di sana dia langsung masuk ke mobil yang sudah menunggunya. Mobil Toyota Kijang Innova hitam B 1851 BIT‎ itu kemudian langsung tancap gas meninggalkan kerumunan awak media di pinggir trotoar Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1.

Pada Rabu 6 April 2016, KPK mengeluarkan perintah pencekalan ke luar negeri terhadap Sunny. Pencegahan itu terkait dugaan suap pembahasan dua raperda, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, Sunny yang dicekal KPK bepergian ke luar negeri, adalah staf khususnya. "Aku enggak bayar gaji (Sunny). Cenderung temen, memang staf khusus," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 7 April 2016.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant di PT APL.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini