Sukses

Jadi Tersangka KPK, Jaksa Fahri Nurmallo Diperiksa Kejagung

Ojang bersama Jajang dan Leni diduga memberi uang suap sebesar Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) R Widyopramono memastikan pihaknya telah memeriksa Fahri Nurmallo, jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Iya sudah ada di Kejagung, itu kan sudah diberitakan mau diproses juga," kata Widyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Fahri, Widyo enggan mengungkapkan. Menurut dia, hasilnya akan diumumkan bersamaan dengan rampungnya pemeriksaan terhadap Deviyanti Rochaeni, jaksa Kejati Jabar dan dua jaksa di Kejati DKI yang juga terseret kasus suap.

"Nanti hasilnya juga akan digabungkan dengan pemeriksaan yang lain, jadi merupakan satu paket semuanya," ungkap Widyo.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Subang Ojang Sohendi‎ sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait sidang perkara dugaan korupsi BPJS 2014 Subang di Pengadilan Tipikor Bandung.

Selain Ojang, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka, 2 di antaranya merupakan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

"Setelah 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status ke penyidikan, dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Raharjo ‎di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016).

 

Tersangka dalam dugaan suap ini adalah Jajang Abdul Holik, Lenih Marliani‎, Deviyanti Rochaeni, dan Fahri Nurmallo. Jajang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BPJS, Leni merupakan istri dari Jajang. Sementara Deviyanti dan Fahri merupakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjadi penuntut Jajang dalam kasus BPJS tersebut.

‎Ojang bersama Jajang dan Leni diduga memberi uang suap sebesar Rp 528 juta kepada Deviyanti dan Fahri. Tujuannya agar Ojang tak terseret dalam kasus BPJS dan Jajang diringankan penuntutannya oleh kedua jaksa tersebut.

‎"Uang diduga berasal dari OJS, Bupati Subang, tujuannya pasti untuk meringankan tuntutan terhadap JAH terdakwa tipikor BPJS Subang 2014 dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus," ucap Agus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini