Sukses

Gagalkan Transaksi Sabu 39,6 Kg, BNN Ringkus 7 Tersangka

Buwas mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi transaksi narkoba di Bekasi dan Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk jaringan narkotika di kawasan Pademangan Utara, Jakarta Utara. Pengungkapan itu merupakan salah satu rangkaian Operasi Berantas Sindikat Narkoba (Ops Bersinar) tahun 2016.

"Kami berhasil menyita sabu 39,6 kg dari 7 orang tersangka di TKP," terang Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa (12/3/2016).

Dari kasus itu, BNN menahan 7 pelaku. Mereka berinisial MJ (39), FA (38), UM (57), AC (38) yang diciduk di Pademangan. Selanjutnya MW (24), AP (28), dan MS (26) diringkus di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta.

"Tujuh pelaku kami ringkus di 2 tempat. Empat di Pademangan, tiga di hotel di Bandara Soetta," tutur sang Kepala BNN.

Pria yang akrab disapa Buwas itu melanjutkan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi transaksi narkoba di Bekasi dan Jakarta.

"Kita tanggal 18 Maret menyelidiki informasi adanya mobil jenis pick up yang menuju Jakarta dari Bekasi, yang dicurigai membawa narkoba," ujar Buwas.

 

Saat pemantauan, mobil itu tampak memuat dua koli (paket) barang ditutupi terpal. Sampai di kawasan Pademangan tepatnya di halaman parkir sebuah hotel di RE Martadinata, Ancol, selang beberapa jam mobil itu didekati sebuah sepeda motor dan mobil jenis sedan.

"MJ ini turun dari motor dan menyerahkan kunci ke FA yang turun dari mobil. Langsung keduanya kami ringkus dan sita barangnya," lanjut Buwas.

Dari keterangan FA, petugas mengetahui adanya UM dan AC yang juga berada di sekitar lokasi sebagai pemberi tugas. Dari tempat parkir itu total empat tersangka diciduk.

"Dari situ kami lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan MS, MW, dan AP di depan hotel di Bandara Soetta. Ketiganya ini pelaku yang memarkirkan mobil pick up di Pademangan," terang Buwas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya pidana mati," pungkas Buwas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.