Sukses

Polsek Kalideres Ringkus Komplotan Penggelapan Mobil

Modus para komplotan ini adalah menggadai mobil rental.

Liputan6.com, Jakarta - Empat tersangka penggelapan mobil rental diringkus aparat Polsek Kalideres, Jakarta Barat. Aksinya terendus setelah salah satu korban melaporkan aksi kejahatan komplotan tersebut ke pihak kepolisian.

Berawal dari penggelapan sebuah mobil oleh seorang perempuan berinisial NW (30) warga Kedoya Jakarta Barat. Ia ditangkap polisi karena menggelapkan satu mobil Daihatsu Xenia B 3942 KY milik AB, warga Kampung Wadas, Kalideres.

Kapolsek Kalideres Kompol Ewo Samono mengatakan, NW meminjam mobil korban untuk pergi ke salah satu pesta pernikahan. Namun, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan pelaku hampir sebulan.

Bahkan ketika korban mencoba menghubungi pelaku untuk meminta mobilnya kembali, NW tak bisa dihubungi.Teleponya tidak aktif dan ketika didatangi ke rumahnya, ia sulit ditemui.

"Korban AB akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kami," kata Ewo di Polsek Kalideres, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (12/4/2016).

Setelah diselidiki polisi, NW rupanya menggadaikan mobil itu pada salah seorang berinisial SU (35), warga Bojong Renget, Teluk Naga, Tangerang. Namun, oleh SU mobil tersebut digadaikan lagi kepada HA yang berada di Lampung.

"Jadi, mereka ini saling gadai-menggadaikan mobil, kami menangkap NW dan SU di rumahnya masing-masing," kata Ewo.

Saat pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku SU, ternyata ia merupakan seorang spesialis pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

"Pelaku SU ini spesialis pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi bersama rekannya berinisial AF yang biasa mengeksekusi (melukai) targetnya," kata Ewo.

Ewo menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi K 5918 PY(plat palsu) dan B 3942 NOZ, satu unit Honda Beat B 4842 BGE, kunci letter T beserta 12 mata kunci letter T.

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap HA yang menerima gadai mobil korban," jelas Ewo.

Keempatnya kini tertunduk lesu. Menggunakan penutup wajah, mereka memilih bungkam ketika dicecar wartawan terkait kejahatan yang mereka lakukan.

Kini, keempatnya mendekam di bui Polsek Kalideres. Mereka diancam pasal tentang penggelapan dengan kurungan 7 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.