Sukses

Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka La Nyalla Batal

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi akan lapor ke kejaksaan atas putusan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti. Dia mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.

"Mengabulkan sebagian permohonan pemohon, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim tidak sah dan cacat hukum, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon tidak sah," kata Ferdinandus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Surabaya seperti dikutip Antara, Selasa (12/4/2016).
 
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi selaku termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang. Serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.


"Mengenai bukti materi yang tidak sesuai dengan tanggal kuitansi adalah persoalan administratif, karena substansinya dana yang dikembalikan telah diterima oleh penerima, dalam hal ini terpidana Diar dan Nelson," kata Ferdinandus.

Kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ahmad Fauzi pun tidak langsung menyikapi putusan hakim. Dia masih berpikir apakah akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung atau menerbitkan surat perintah penyidikan baru.

"Yang jelas kami akan laporkan putusan ini ke pimpinan, dan pimpinan yang akan memutuskan langkah apa yang harus kami lakukan," kata Fauzi.

Sementara kuasa hukum La Nyalla Mattaliti, Soemarso mengatakan dengan dikabulkannya gugatan ini, otomatis penetapan kliennya sebagai tersangka, pemasukannya dalam Daftar Pencarian Orang dan pencekalan kliennya gugur.

"Putusan ini harus dijalankan, semua yang berkaitan atas penetapan tersangka telah gugur dengan sendirinya," kata Soemarsono.

La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi penggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham saat penawaran perdana saham (IPO) Bank Jatim.

Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah karena menurut dia kasus itu sudah tidak bisa diajukan lagi ke persidangan.

Sementara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan penetapan La Nyalla sebagai tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya. Kejaksaan mengaku memiliki empat alat bukti bahwa La Nyalla layak dijadikan tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.