Sukses

Begal di Cipayung 4 Tahun Nyamar Jadi Tukang Ojek

Perbuatan Bagol dan Komeng terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan aksi begal Jumat 8 April lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang begal berhasil menutupi kejahatannya selama 4 tahun, dengan menyamar sebagai tukang ojek. Adalah MA alias Bagol, warga Cipayung, Jakarta Timur yang menjadi penjahat jalanan sejak 2012.

Kepada polisi, pemuda 20 tahun ini mengaku kerap mengincar korbannya yang melintas di kawasan Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Minggu kemarin (10 April) pukul 20.00 WIB, kami menangkap dua pelaku curas (pencurian disertai kekerasan), atau yang biasa disebut begal," ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4/2016).

"Dengan inisial pelaku MA alias Bagol dan MRN alias Komeng. Ma alias Bagol ini ngojek. Mereka mengaku sudah dari 2012 melakukan tindak pidana tersebut di Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Depok, Jawa Barat," sambung dia.

Handik menerangkan perbuatan Bagol dan Komeng terungkap, setelah polisi mendapatkan laporan pembegalan Jumat pekan lalu (8 April). Korban ditodong senjata api mainan dan celurit oleh pelaku yang hendak merampas sepeda motor korban.


"Para tersangka menyisir daerah yang akan menjadi target operasi, setelah mendapatkan target yaitu pengendara sepeda motor melintas di tempat sepi dan sendirian," kata dia.

"Selanjutnya, para tersangka memepet korban dengan menodongkan senjata api mainan dan senjata tajam jenis celurit dan menyuruhnya berhenti," lanjut Handik.

Setelah memberhentikan korban, Bagol dan Komeng serta dua rekannya yang masih buron, merampas sepeda motor korban, sambil mengancam akan menyakiti menggunakan senjata api dan celurit.

Saat ditangkap, barulah diketahui senjata api yang digunakan Bagol dan kawanannya hanyalah korek api berbentuk pistol. Jika melawan, korban langsung dibacok.

"Kemudian para tersangka merampas dengan paksa sepeda motor milik korban. Jika korban melawan, selanjutnya tersangka Kevin yang masih DPO (daftar pencarian orang), kaptennya membacok korban," ungkap Handik.

Perwira menengah kepolisian itu mengatakan, anggotanya masih terus memburu Kevin dan tersangka DPO lainnya, Chandra. Sementara Bagol dan Komeng dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.