Sukses

Kuasa Hukum Fahri Hamzah Temui Ketua DPR

Fadli Zon mengatakan, akan menjadikan masalah Fahri Hamzah sebagai prioritas dalam rapat pimpinan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Fahri Hamzah yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan Soliditas (PKS) menemui pimpinan DPR. Mereka menyampaikan surat permohonan untuk tidak memproses pemberhentian, pergantian antarwaktu, serta penggantian pimpinan DPR Fahri Hamzah kepada Ketua DPR Ade Komaruddin.

Dalam pertemuan itu, Ade Komaruddin didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Winantuningtyastiti Swasanani.

‎"Terhadap gugatan tersebut, kami memohon kepada pimpinan DPR agar tidak memproses surat yang dikirim DPP PKS. Dengan adanya surat yang kami sampaikan, saya mohon pimpinan DPR beri kesempatan kepada kami menguji pemberhentian DPP PKS kepada Fahri Hamzah apakah sudah sesuai dengan UU dan konstitusi partai," ujar kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief  di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (11/4/2016).

Mujahid meminta sepanjang proses hukum yang dilakukan Fahri Hamzah masih berjalan, tidak dilakukan tindakan apa pun terkait Fahri Hamzah. Fahri mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pemecatannya dari keanggotaan PKS. Gugatan ditujukan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.

"Sepanjang proses berjalan sampai ada kekuatan hukum tetap, tidak melakukan tindakan apa pun terkait Pak Fahri," ucap Mujahid.

Ade Komaruddin menyambut baik surat permintaan yang diajukan Tim PKS selaku kuasa hukum Fahri Hamzah dan akan menjadikannya sebagai bahan pertimbangan dalam rapat pimpinan (rapim) yang akan dilakukan besok.

"Saya terima suratnya dengan Pak Fadli. Besok kami akan adakan rapim dan surat ini akan jadi bahan utama kami di rapim. Sikap dewan apa (soal Fahri), tergantung besok hasil rapat," papar pria yang kerap disapa Akom.

Fadli Zon menambahkan, akan menjadikan masalah Fahri Hamzah sebagai prioritas dalam rapim.

"Ini masalah yang perlu dapatkan perhatian dan kita akan jadikan prioritas. Kita akan putuskan dalam rapim sesuai UU MD3. Sejauh mana surat ini bisa diproses dan tunggu proses hukumnya. Mudah-mudahan besok bisa ada hasil," tutur Fadli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini