Sukses

Suap Raperda, KPK Periksa Pimpinan DPRD DKI

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk rekan mereka di DPRD DKI yang sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Mohamad Sanusi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Pimpinan dewan diperiksa terkait kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Mereka yang diperiksa adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ferrial Sofyan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta M Taufik, Wakil Ketua Baleg DPRD DKI Jakarta Merry Hotma, anggota Baleg DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji, dan Kasubbag Raperda DKI Jakarta Dameria Hutagalung.

Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk rekan mereka di DPRD DKI yang sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Mohamad Sanusi.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2016).

Namun, dia tak menjelaskan, seberapa penting keterangan rombongan petinggi 'Kebon Sirih' ini dalam kasus tersebut. Yang jelas, lanjut dia, keterangan mereka dibutuhkan penyidik.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda RWZP3K Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan raperda tersebut oleh DPRD DKI. Pembahasan kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini