Sukses

Sunny, Orang Dekat Ahok Dicekal KPK

Sunny mulai dekat dengan Ahok tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta - Nama Sunny Tanuwidjaja mendadak jadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dia bepergian ke Luar Negeri.

Sunny disorot karena dia diduga orang dekat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat mengumumkan pencekalan itu, lembaga antirasuah menyebut Sunny sebagai staf khusus Gubernur DKI Jakarta.

Pencegahan itu terkait dugaan suap pembahasan 2 Raperda, yakni Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketika dikonfirmasi, Ahok mengakui jika Sunny adalah staf khususnya. Saking dekatnya, Ahok tak membayar gaji Sunny.


"Aku nggak bayar gaji (Sunny). Cenderung temen, memang staf khusus," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis 7 April 2016.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mulai dekat dengan Sunny sejak 2009.

Ahok sebelumnya menyanggah Sunny adalah stafnya, tapi hanya anak magang di kantornya.

 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)


Sejak Pilkada 2012, Ahok menyebut Sunny mulai menyusun disertasi yang membahas mengenai sepak terjang Ahok dalam dunia politik, untuk studi S-3 di salah satu universitas di Illinois, Amerika Serikat.

Ahok mengakui, Sunny memang sering ikut dengannya. Dia juga pernah menjadi staf yang mengatur jadwalnya, namun kini ia lebih sering bekerja di luar dengan para pengusaha.

"Dia keluar dari CSIS, dia kerja sama Pak Sondakh, sekarang dia monitor saja. Ke Bu Mega saya ajak dia, supaya bisa lihat menghadapi orang gimana. Bu Mega juga pikir Sunny yang provokasi saya eksperimen. Dia suka bercanda sama Sunny," beber Ahok.

Sedangkan saat ini, kata Ahok, dibandingkan dengan menjadi staf khusus, Sunny lebih aktif sebagai Direktur Eksekutif Centre for Democracy and Transparancy (CDT). Itu adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibentuk Ahok pada 2007.

"Sampai sekarang (Sunny jadi Direktur Eksekutif CDT)," kata Ahok.

Ahok menceritakan, sejak terpilih menjadi wakil gubernur DKI Jakarta pada 2012 silam, dirinya menyerahkan pengelolaan LSM tersebut kepada koleganya, salah satunya Sunny.

"Jadi waktu saya sudah masuk wagub, dia kan lebih cocok doktor political science, saya bilang saya enggak sempat lagi pegang LSM, makanya LSM itu saya kasih ke teman-teman semua," terang dia.

Dekat dengan Pengusaha

Ahok menegaskan dia tak memiliki hubungan kekerabatan dengan Sunny. Sunny juga bukanlah adik iparnya, melainkan sepupu dari istri Franky Oesman Widjaja, anak dari bos Sinar Mas, Eka Tjipta Widjaja.

Ahok menilai Sunny adalah sosok yang baik dan dikenal dekat dengan pengusaha.

 

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

 
"Sunny sama Lippo dekat, semua dekat. Aku lihat anaknya baik," sambung mantan Bupati Belitung Timur itu.

Sejak pencekalan, Ahok sulit menghubungi Sunny. Baru tadi siang, Sunny membalas pesan singkat dari Ahok.

"Saya whatssap dia. Senyum-senyum saja dia. Saya bilang, 'gimana dicekal?' udah dia bilang, 'repot saja enggak bisa kemana-mana'," kata Ahok di JCC, Jakarta Selatan, Jumat 8 April 2016.

Sepegetahuan Ahok, Sunny memang sering bepergian ke luar negeri untuk riset doktoralnya di University of Northern Illionis maupun bisnis. Sebab, Sunny sosok yang mempunyai relasi luas di dunia pengusaha.

Meski dekat Ahok menegaskan, Sunny tak pernah memengaruhi kebijakannya. Termasuk, untuk memihak kepada pengusaha atau pihak swasta.

"Ada nggak yang bisa pengaruhi kebijakanku? KPK periksa Bu Tuty  (Kepala Bappeda) dan semua. Ada nggak setiap kata yang saya perintah, yang pengaruhi, mengarah ke pengusaha. Sudah hampir 4 tahun di sini, ada nggak yang memihak ke swasta?" tanya Ahok.

Disebut oleh Sanusi

Nama Sunny mencuat setelah tersangka penerima suap yang juga anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi menyatakan bahwa teman Ahok itu adalah seorang perantara.

Pengacara Sanusi, Krisna Murthi mengatakan, penyataan politikus Partai Gerindra yang menyebut Sunny sebagai perantara tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa oleh penyidik KPK.

 

Anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi Ditahan KPK (Helmi Afandi)


"Nama Sunny itu ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami, menurut keterangan klien kami dia (Sunny) itu penghubungnya," ujar Krisna.

Namun, Krisna enggan menjelaskan peran apa yang dilaksanakan Sunny hingga Sanusi kerap menyebut nama itu sebagai perantara saat diperiksa penyidik KPK.

Karena keterangan Sanusi inilah, Sanny dicekal. Sanny tak sendiri, KPK juga mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma bepergian ke Luar Negeri pada saat yang sama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dirinya tidak mengetahui seberapa penting keterangan mereka, sehingga harus dicegah ke luar negeri. Tapi yang jelas, keterangan mereka sangat dibutuhkan penyidik.

"Kita belum tahu keterangannya (penting atau tidak) sampai mereka didengar keterangannya. (Mereka dicegah) yang jelas karena keterangannya sangat dibutuhkan," kata Priharsa.

Suap Reklamasi

Sebuah pipa besar di Pulau G Reklamasi Teluk Jakarta di Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/4). Izin reklamasi Pulau G yang sudah keluar kini tengah menjadi subjek gugatan di PTUN Jakarta. (Liputan6.com/Gempur M Surya)


KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎

Ketiga tersangka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Kedua raperda itu sudah tiga kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

 

Ariesman Widjaja terdiam saat ditanya wartawan sebelum diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (5/4). Ariesman Widjaja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap anggota DPRD Jakarta, M Sanusi yang diamankan dalam OTT. (Liputan6.com/Helmi Afandi)


Pembahasan itu mandek diduga lantaran para pengembang enggan membayar kewajiban 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas setiap pembuatan pulau kepada Pemerintah Provinsi DKI. Kewajiban itu yang menjadi satu poin dalam draf Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Para pengembang ngotot menginginkan hanya 5 persen dari NJOP yang dibayarkan ke Pemprov DKI. Ditengarai terjadi tarik-menarik antara pengembang dan pembuat undang-undang reklamasi, sebelum raperda itu disahkan menjadi perda.

Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku terduga penyuap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini