Sukses

Wanita yang Disekap di Tanjung Priok Diancam Dikubur Hidup-hidup

Berdasarkan keterangan pelaku, Puspita mempunyai hutang sebesar Rp 620 juta atas bisnis jual beli solar di kawasan Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi meringkus 6 pelaku penculikan seorang pengusaha bernama Puspita Widyasari (42). Perempuan asal Bogor, Jawa Barat itu disekap selama 4 hari di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

‎Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya baru mendapatkan laporan penculikan itu dari adik korban pada Kamis 7 April 2016 kemarin.

"‎Korban disekap selama 4 hari dari Senin 4 April 2016 di sebuah rumah di kawasan Tanjung Priok," ujar Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (8/4/2016).

Selama itu, Puspita diintimidasi pelaku. Pengusaha itu bahkan sempat diancam akan dikubur hidup-hidup ‎dan diceburkan ke laut jika tidak bisa memberikan uang Rp 620 juta.

‎"Para pelaku mengintimidasi dengan kata-kata bermacam-macam. Ada yang mengancam mengubur hidup-hidup, menelanjangi, sampai membuang korban ke laut," tutur dia.

Sejauh ini polisi masih mendalami motif penyekapan ini. Berdasarkan keterangan pelaku, Puspita mempunyai hutang sebesar Rp 620 juta atas bisnis jual beli solar di kawasan Jakarta Utara. Dia kemudian disekap karena tak kunjung melunasi hutangnya.

"Belum tahu, kemungkinan (motif) bisa macem-macem ya. Yang jelas kita dalam hal apapun tidak boleh melanggar pidana," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti.

Peristiwa bermula saat sang adik ‎dan rekannya menjemput korban dari rumahnya untuk urusan bisnis di kawasan Jakarta Utara pada Senin 4 April sekitar pukul 10.00 WIB. Kemudian pada pukul 18.00 WIB korban menelepon adiknya dan mengaku dirinya sudah disekap di sebuah rumah.

"‎Korban memberitahu kalau dia tidak boleh pulang atau pergi ke mana-mana sampai urusan (diduga soal hutan) antara dirinya dan pelaku selesai," terang Eko.

Selama penyekapan, pelaku sering menghubungi keluarga Puspita dan meminta segera ditransfer uang Rp 620 juta yang diklaim sebagai hutang itu. Pelaku juga kerap mengintimidasi keluarga Puspita dan mengancam akan membunuhnya.

"Karena sudah sekitar 4 hari korban tidak pulang dan merasa khawatir akan keselamatannya, keluarga kemudian melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujar dia.

Kemudian, dalam waktu beberapa jam, polisi mengendus lokasi dan menangkap 6 pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti.

‎Para pelaku yakni AA (26) yang merupakan pimpinan suatu perusahaan yang bekerjasama dengan korban di bidang jual beli solar. Sementara 5 pelaku lainnya yakni YR (43), RL (42), AH (34), AS (45), dan AM (39) merupakan anak buah AA. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam kejahatan ini.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ‎ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.