Sukses

Periksa Heru, KPK Cari Tahu Proses HPL dan HGB di Pulau Reklamasi

Heru mengatakan, penyidik antara lain menanyakan hak pengelolaan lahan di atas pulau reklamasi. Termasuk proses pemberian HPL tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak membantah dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal reklamasi pulau di Teluk Jakarta. Hal itu diketahui setelah ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Heru mengatakan, salah satu yang ditanyai penyidik terkait hak pengelolaan lahan (HPL) di atas pulau reklamasi. Termasuk soal proses pemberian HPL tersebut.

"(Ditanyai) mengenai status tanah HPL, prosesnya, itu doang," kata Heru di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/3/2016).

Adapun total lahan dari 17 pulau reklamasi di Pantai Utara Jakarta itu mencapai 5.100 hektare, sementara, total lahan yang sudah jadi baru 340 hektare. Di mana, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memegang penuh HPL di 17 pulau reklamasi. Hal itu termaktub dalam Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.

‎Di satu sisi, perusahaan pengembang hanya diberikan hak guna bangunan (HGB). HGB itu detail kerja samanya dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI.

Izin HGB kepada pengembang sendiri diberikan Pemprov DKI jika pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan sertifikat HPL. Sebelum Pemprov DKI mengajukan permohonan pembuatan sertifikat kepada BPN, pengembang terlebih dahulu memberikan tanah ke pemerintah.

Namun Heru mengaku tak ada permasalahan apalagi kongkalikong terkait pemberian HGB tersebut. Menurutnya, semua sudah sesuai prosedur.

"Ini kan hak pengelolaan lahan (HPL), ketika jadi HPL atas nama Pemda, baru boleh bangun HGB," ucap Heru.

Dasar Hukum HPL dan HGB

Adapun dasar hukum tentang HPL itu diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Terkait dasar hukum definisi tanah reklamasi, BPN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembangunan Tanah. Salah satu pasal menyebutkan reklamasi adalah pengurukan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan dan pemanfaatan tanah sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

‎HGB yang tertuang dalam pergub itu ditenggarai ada "benang merahnya" dengan nilai tambahan kontribusi yang harus diberikan pengembang kepada Pemprov DKI. Dalam Pasal 116 ayat 10 draf Raperda tentang RTR Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang dilansir dari laman situs DPRD DKI disebutkan bahwa tambahan kontribusi itu sebesar 15 persen.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai persoalan itu dan terkait hubungan antara HPL dan HGB berdasarkan kontribusi tambahan tersebut, Heru mengaku tidak tahu menahu.

"Saya tidak tahu itu, saya hanya ditanya soal proses HPL saja. Kan ketika itu saya tidak banyak terlibat dan tidak ikut rapat, karena saya sedang pendidikan. Jadi saya tidak mengikuti detilnya kegiatan itu," ujar eks Wali Kota Jakarta Utara yang juga menjadi bakal calon Wakil Gubernur DKI Jakarta pilihan bakal cagub Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk Pilkada DKI 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini