Sukses

Merasa Dicatut, Direktur PT KAI Laporkan Pemilik @JagalKai

Bambang mengatakan, M Kuncoro Wibowo mengetahui keberadaan akun ini 1 April 2016.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Personalia dan Umum PT Kereta Api Indonesia (KAI) M Kuncoro Wibowo melaporkan akun twitter @JagalKai ke Polda Metro Jaya. Akun twitter tersebut bukanlah milik Kuncoro. Akun tersebut mencuitkan isu-isu yang mendeskreditkan kebijakan Kuncoro Wibowo bahkan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Senior Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) 1 Bambang Setyo Prayitno mewakili M Kuncoro melapor ke Polda Metro Jaya guna mengetahui orang tak bertanggung jawab yang mengoperasikan akun @JagalKai selama ini.

"Kita (PT KAI) punya IT, ada Call Center 121 dan ada isu yang berkembang, terus dikroscek. Waktu itu beliau (M Kuncoro Wibowo) di Stasiun Gambir, ada info-info bahwa ada statement cuitan di tweet bahwa isinya yang mendeskreditkan kebijakan KAI, kebijakan Menhub," terang Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Bambang mewakili pimpinan PT KAI tersebut merasa namanya sudah digunakan untuk hal-hal yang negatif karena cuitan di akun @JagalKai mengarah ke propaganda. Ia menegaskan M Kuncoro Wibowo tak memiliki akun twitter.

"Ada orang yang memang dengan sengaja menggunakan twitter atas nama akun M Kuncoro W, digunakan terus untuk melakukan propaganda seolah-olah atas nama dia (M Kuncoro Wibowo). Padahal dia sendiri nggak punya akun twitter," kata Bambang.

Bambang mengatakan, M Kuncoro Wibowo mengetahui keberadaan akun ini 1 April 2016. Dalam akun tersebut, terdapat follower-follower yang merupakan akun resmi media massa. Jika akun tersebut dibiarkan beroperasi, dikhawatirkan akan ada tindak pidana penipuan informasi.

"Baru tahu tanggal 1 April 2016. Followernya ke media-media, kalau diteruskan berujungnya ke penipuan," ucap Bambang.

Dalam laporan kepolisian bernomor LP/1650/IV/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Bambang melaporkan pemilik akun @JagalKai dengan Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Kasus ini selanjutkan akan ditangani oleh Subdit Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini