Sukses

Geledah Ruang Ketua DPRD DKI, KPK Cari Bukti Suap Reklamasi?

Priharsa menjelaskan, penggeledahan di ruangan Prasetio sedikit berbeda dari lokasi lain yang digeledah penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhir pekan lalu menggeledah sejumlah ruang kerja di DPRD DKI Jakarta, terkait kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

Di antara ruangan yang digeledah adalah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi. Namun, penyidik KPK belum membeberkan hasil penggeledahan itu sampai kini.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, penyidik menggeledah ruangan Prasetio, karena menduga dan mencari barang bukti terkait kasus dugaan suap ini.

"Penggeledahan itu karena penyidik memperikirakan ada barang bukti di tempat itu," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/4/2016).

Priharsa menjelaskan, penggeledahan di ruangan Prasetio sedikit berbeda dari lokasi lain yang digeledah penyidik. Sebab, ruangan tersebut tak disegel terlebih dulu, sebelum penggeledahan. Namun hal itu tak masalah.

"Biasanya, penyidik menyegel supaya tempat itu tidak diutak-atik atau dimasuki oleh orang yang tidak berwajib. Kalau pun tempat itu belum disegel lalu digeledah, biasanya penyidik yang mencari barang bukti di tempat geledah sebelumnya," ujar dia.


"Itu tidak menemukan (bukti) dan diperkirakan di tempat lain, makanya tempat lain itu digeledah," imbuh Priharsa.

KPK sebelumnya menyegel sejumlah ruangan di DPRD DKI, sehari sebelum penggeledahan dilakukan. Ruang kerja Wakil Ketua DPRD DKI dari Partai Gerindra M Taufik dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohammad Sanusi, termasuk di antaranya yang disegel dan digeledah.

Selain ruang kerja keduanya, KPK juga menggeledah ruang kerja Ketua DPRD DKI Prasetio Edi‎. Kendati, KPK baru mempublikasikan adanya uang Rp 850 juta, yang ditemukan hasil penggeledahan di ruang kerja Sanusi.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.‎

Para tersangka dugaan suap raperda reklamasi itu adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini