Sukses

Kala Calon Jenderal Tersandung Sabu

TNI AL mengambil sikap tegas saat Danlanal Semarang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Kolonel Infanteri Jefri Oktavian Rotti, Komandan Kodim 1408 BS/1408 Makassar, ditangkap Satuan Polisi Militer (POM) saat pesta sabu. Bila dilihat dari jabatan yang diemban, Jefri bukan sembarang perwira.

Jabatan komandan kodim (dandim) yang diembannya adalah jabatan strategis. "Dandim yang dijabat yang bersangkutan itu membawahi beberapa kota. Memang dandim di beberapa kota besar dijabat perwira berpangkat kolonel," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigadir Jenderal Sabrar Fadhilah saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu, 6 April 2016.

Kolonel Jefri tidak sendirian saat Detasemen Polisi Militer VII/Mks meringkusnya di Hotel D Maleo, Lantai 12, Kamar PH 2, Jalan Pelita Raya, sekitar pukul 01.15 WIB. Seorang rekannya berpangkat letnan kolonel berinisial BS juga ikut diringkus. BS menjabat sebagai Kepala Pusat Komando Pengendalian (Kapuskodal) Kodam VII Wirabuana.

Selain itu, ada lima warga sipil yang juga turut diamankan di dalam kamar tersebut. Mereka adalah Nasri (47), Bimang (38), Aswar (34), Fitry (27), dan Uci (30).

Sikap tak terpuji seorang perwira ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, seorang Komandan Pangkalan Angkatan Laut Semarang, Kolonel Laut Antar Setia Budi, juga ditangkap Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) saat mengonsumsi sabu di Hotel Ciputra, Semarang, Jawa Tengah, 29 April 2013.

Deputi Pemberantasan BNN saat itu, Inspektur Jenderal Benny Joshua Mamoto, mengungkapkan pihaknya tidak menyangka pengembangan penangkapan sebelumnya terhadap personel Polri Iptu Hendri menyeret Kolonel Antar.

Antar yang dikenal sebagai perwira cerdas di lingkungan AL ini pun terancam kariernya. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut saat itu, Laksamana Pertama Untung Suropati, menegaskan bahwa Kolonel Antar mendapatkan hukuman lebih berat. Sebab, pangkatnya saat ini bukanlah pangkat sembarangan.

"Bagi siapa pun yang bersentuhan dengan narkoba, kariernya stop, tidak naik pangkat, tidak disekolahkan, atau bahkan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat," kata Untung di kantor BNN, Senin, 29 April 2013.

"Perintah KSAL jelas, apabila terbukti lagi yang bersangkutan akan dicopot dulu dari Danlanal Semarang," ucap Untung kala itu.

Lalu, apakah Kolonel Jefri akan diberikan sanksi serupa seperti yang diterima Kolonel Antar?

Brigjen Sabrar mengatakan pihaknya akan tunduk pada aturan yang mengatur lingkungan militer. Ancaman pemecatan pun menjadi pertimbangan, sebab TNI AL berkomitmen penuh untuk perang melawan narkoba sejalan dengan komitmen pemerintah.

"Kalau pemecatan itu hukuman tambahan dari militer, tapi itu bisa jadi pertimbangan," ujar Sabrar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.