Sukses

Berkas Jessica Kembali Diserahkan Polda ke Kejaksaan Pekan Ini

Melengkapi berkas kasus kematian Wayan Mirna Salihin terhadang beberapa kendala, seperti sulitnya mencocokkan waktu dengan para saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum)  Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti menegaskan berkas perkara pembunuhan yang diduga dilakukan Jessica Kumala Wongso, akan segera dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pekan ini.

"Minggu-minggu ini kami upaya maksimal penuhi petunjuk itu. Kami upayakan Jumat ini, kami lengkapi dan kami kembalikan supaya bisa bergulir di pengadilan," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Berkas tersebut dikembalikan Kejati DKI Jakarta Kamis 31 Maret 2016. Hingga saat ini, berkas tersebut telah dikembalikan sebanyak 2 kali karena Kejati menganggap belum kuat membuktikan Jessica sebagai orang yang meracuni Mirna Salihin dengan menaruh sianida di gelas kopi.

Krishna tidak ambil pusing akan hal tersebut. Sebab, pengembalian berkas adalah hal biasa. "Itu biasa 2 kali dikembalikan. Insya Allah, kalau dipenuhi tidak akan dikembalikan. Kami upayakan minggu ini selesai," tutur dia.

Melengkapi berkas untuk yang ketiga kalinya juga terhadang beberapa kendala, seperti sulitnya mencocokkan waktu dengan para saksi.

"Masalahnya ada eksternal faktor, yaitu ada ahli yang harus kami periksa penuh kesibukan. Mereka harus kami match waktu. Kalau selesai kita kembalikan," Krishna menandaskan.

Salah seorang pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam mengatakan akan menuntut kepolisian jika tak dapat membuktikan kliennya bersalah di pengadilan.

"Polisi seharusnya tahu diri dong. Kalau bukti kurang kuat, (Jessica) dilepas. Jangan ditahan terus, itu hak asasi manusia. Mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampai 120 hari (berkas) masih belum P21 (diterima kejaksaan), saya tuntut polisi," kata Boestam di Mapolda Metro Jaya, Selasa 29 Maret 2016.

Ia prihatin dengan mental Jessica yang memburuk. Jessica dituding membunuh padahal tak pernah menuang sianida ke minuman Mirna.

Boestam mengingatkan polisi agar membebaskan Jessica jika dalam waktu 120 tak bisa mengantongi bukti kuat. Dalam KUHAP, memang tertulis masa penahanan tersangka di kepolisian maksimal 120 hari dan wajib dibebaskan jika kejaksaan belum menerima.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.