Sukses

Gerindra Gelar Sidang Pelanggaran M Sanusi Pekan Depan

Partai Gerindra menentang dan dengan tegas melarang anggotanya terlibat dalam tindakan apa pun yang sifatnya melawan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - KPK menetapkan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra M Sanusi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Partai Gerindra akan menggelar sidang untuk anggota-anggotanya yang melanggar hukum.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, Senin, 4 April 2016, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan bersidang mengenai kadernya yang melanggar hukum.

"Sejak awal sikap Partai Gerindra sangat jelas. Partai Gerindra menentang dan dengan tegas melarang anggotanya untuk terlibat dalam tindakan apa pun yang sifatnya melawan hukum, melanggar undang-undang dan konstitusi, apalagi korupsi," ujar Dasco dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

Anggota Komisi III ini mengatakan, apabila anggota Partai Gerindra yang menduduki jabatan eksekutif atau legislatif dan terbukti melanggar hukum maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Namun demikian, Gerindra memegang prinsip asas praduga tak bersalah dan berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan adil.

"Walaupun ada proses hukum yang berjalan, Partai Gerindra juga memiliki mekanisme internal partai untuk menegakkan, menjunjung tinggi aturan, disiplin, kehormatan partai, menjaga kemurnian, cita-cita dan ideologi partai," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta M Sanusi ditangkap pada Kamis 31‎ Maret 2019 sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan oleh KPK. Dia lalu menjadi tersangka kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ada dua orang lagi yang ditetapkan dalam kasus tersebut, yaitu karyawan  PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.‎

Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sementara Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.