Sukses

Alasan SW Tega Jual Bayinya yang Masih 3 Bulan

Kepada polisi SW mengatakan, tega menjual buah hatinya karena terjepit masalah ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah membekuk 3 anggota sindikat penjualan bayi yang diduga untuk dieksploitasi. Mereka adalah KD alias Nias (46), W alias Mama Dina (42), dan SW (30).

‎Tersangka SW merupakan ibu bayi yang masih berusia 3 bulan. Sementara KD dan W berperan sebagai perantara.

Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Surawan mengatakan, tersangka SW mengaku nekat menjual bayinya lantaran terbentur masalah ekonomi.

Apalagi janda 1 anak itu sudah lama ditinggalkan suaminya. Kata Surawan, SW merasa tak mampu merawat bayinya dan memilih menjualnya ke orang yang membutuhkan.

"Ibunya, SW mengaku mau menjual anaknya karena masalah ekonomi. Dia ini kan hidupnya sendiri, dia ditinggal suaminya sudah lama sekali," ‎ujar Surawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2016).


Namun begitu, pihaknya tetap mendalami keterangan pelaku. Polisi juga akan membuktikan apakah bayi laki-laki berinisial FT itu benar-benar anak kandung SW.

‎Sementara KD dan W, kata Surawan, mengaku baru sekali menjual bayi. Namun, polisi tak percaya begitu saja terhadap keterangan tersangka. Pihaknya akan mengusut kemungkinan keterlibatan orang lain dalam sindikat ini.

"Pengakuan pelaku itu baru pertama kali. Tapi kami akan terus gali keterangannya karena ini kan penjualannya secara berkelompok, bukan satu orang saja. Bisa saja mereka sudah melakukannya juga sebelumnya, makanya perlu pendalaman lagi," papar dia.

Atas maraknya kasus eksploitasi anak, polisi akan mendatangi sekolah-sekolah di kawasan Jakarta Selatan untuk mensosialisasikan perlindungan anak. ‎Diharapkan ada peran aktif masyarakat untuk mencegah kejahatan eksploitasi anak dan perdagangan orang.

"Kami telah perintahkan seluruh anggota ke sekolah-sekolah. Kami juga mengimbau para orangtua agar memperlakukan anak dengan baik, jangan dieksploitasi untuk keuntungan ekonomi," pungkas Surawan.

‎Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sesuai Pasal 2 dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2006 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan Pasal 76F serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini