Sukses

Jaksa Agung: Red Notice untuk La Nyalla Segera Terbit

Setelah red notice itu keluar, maka Interpol akan bergerak dan memburu La Nyalla.

Liputan6.com, Jakarta - La Nyalla Mattalitti kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri ke luar negeri. Dalam waktu dekat, red notice pun akan diterbitkan untuk pria yang terjerat dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu.

"Kan sudah DPO, kita kontak polisi untuk terbitkan red notice," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Setelah red notice itu keluar, lanjut dia, maka Interpol akan bergerak dan memburu La Nyalla. Ia pun yakin La Nyalla akan segera ditangkap. "Nanti biar Interpol," tandas menteri asal Partai Nasdem itu.

Red notice adalah permintaan pencarian tersangka, terdakwa atau terpidana yang diduga melarikan diri ke negara lain, dengan maksud agar dilakukan pencarian, penangkapan dan penahanan untuk diekstradisi.

Red notice adalah salah satu alat untuk melacak keberadaan orang di luar negara asalnya, yang merupakan kewajiban negara-negara yang tergabung dalam Interpol untuk menyebarluaskan dan mencari buronan tersebut di dalam negerinya, kemudian menangkap atau minimal memberitahu negara asal pembuat red notice.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Sompie mengatakan, La Nyalla sudah tidak berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua Umum PSSI nonaktif itu saat ini ada di Singapura.

‎"Hasil pengecekan koordinasi kami dengan atase Imigrasi yang berada di Kuala Lumpur, yang bersangkutan sudah melintas lagi ke Singapura," kata Ronnie di Gedung Imigrasi, Kemenkumham, Jakarta.

Dia menjelaskan, La Nyalla sudah di Singapura sejak Selasa 29 Maret kemarin. Dia menyeberang ke Negeri Singa sekitar pukul 04.00 WIB. Namun demikian, Ronnie mengaku belum mengetahui detil jalur apa yang ditempuh La Nyalla untuk menyeberang dari Kuala Lumpur ke Singapura.

"Saya belum tahu detilnya. Tapi sepertinya melalui Johor ya," ujar Ronnie.‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini