Sukses

Duka Anak Jalanan Jakarta Korban Perbudakan

Polisi masih menyelidiki dugaan sindikat kasus perbudakan anak di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan baru-baru ini mengungkap kejahatan perbudakan yang ada di jalanan Ibu Kota Jakarta. Dari mulut para tersangka terbongkar motif dan modus mereka memperbudak anak-anak tidak berdosa di jalanan Jakarta.

Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan yang dituduhkan. Mereka diduga memperbudak anak-anak di bawah umur, bahkan balita yang dijadikan sarana mengais keuntungan para tersangka. Empat tersangka itu adalah NH (43)‎, I (35), ER (27), dan SM (18). Mereka ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Polisi menemukan motif mencengangkan saat para tersangka mengeksploitasi anak-anak yang mereka bawa ke jalanan, khususnya bayi.

"Pada saat praktik di jalan oleh orang yang membawa itu diberi obat penenang supaya dia tenang. 1 butir obat itu dibagi 4, 1 butir untuk 2 hari. Jadi obat penenang ini supaya tenang dan tidak rewel saat melakukan pekerjaannya. Apabila anaknya tidak mau, ada tindakan kekerasan dari orang tersebut," kata Kepala ‎Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2016.

Polres Jakarta Selatan menggelar konferensi pers bersama KPAI terkait kasus eksploitasi anak, Jakarta, Jumat (25/3/2016). Dua anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak berhasil ditangkap pada Kamis (24/3). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Kepolisian masih mendalami, apakah bayi-bayi yang dibawa para tersangka itu adalah anak kandung atau bukan.

"Saat ini masih didalami apakah anak ini adalah anak orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka terakhir (ER dan SM) adalah pasangan. Tapi tak ada surat nikah dan ada bayi. Ini perlu kita pastikan dulu," kata Wahyu.

Kasandra Putranto selaku Psikolog Klinis dari Asosiasi Psikologi Forensik menjelaskan, efek buruk dari penggunaan obat itu dengan sembarangan adalah menurunkan fungsi syaraf dan gerakan anak.

"Syarafnya bisa jadi lamban, bayi jadi lemas. Kalau orang biasa saja menjadi letoy. Jadi tidak bisa digunakan sembarang. Karena obat itu berdosis tinggi," ujar Kasandra di tempat sama.

Menurut Kasandra, obat itu tidak dijual bebas, bahkan di apotik pun seharusnya tidak dijual. Demikian, dokter umum tidak sembarang mengeluarkan tanpa ada resep yang resmi.

"Diduga, yang membeli obat itu memang memerlukan dan memakai, tapi disalahgunakan," kata dia.

Wahyu mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Terutama untuk mengendus jaringan-jaringan para pelaku eksploitasi anak ini. Bukan tidak mungkin kasus ini melibatkan sindikat perdagangan orang.

"Kami masih kembangkan kasus ini, bagaimana jaringannya," kata dia.

Pendampingan Psikolog

Sementara, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, tiga anak korban eksploitasi anak di kawasan Blok M sudah dalam perlindungan pihaknya.

"Kami sudah melibatkan Dinas Sosial, Kementerian Perlindungan Anak, Komnas PA," kata dia.

Bahkan, lanjut Audie, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberi perlindungan kepada mereka. Anak-anak itu diberi pendampingan psikologi oleh Ketua Dewan Pembina Komnas PA Seto Mulyadi.

"Pendampingan psikolog kepada korban juga dilakukan hari ini," ujar Audie.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menangkap dua anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis kemarin. Mereka yakni NH dan I.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1.

Saat penangkapan, polisi mengamankan 17 anak-anak dan delapan orangtua mereka. Namun, baru dua orangtua yang terbukti mengeksploitasi dan enam lainnya sampai masih dalam proses penyidikan.

Sementara, anak-anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka yang telah ditahan itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.‎ Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini