Sukses

Mengaku Pasutri, Sejoli Ini Sewa Bayi Rp 200 Ribu untuk Mengemis

Seto Mulyadi berharap, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tuntas jaringan penyewa anak ini.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus dugaan eksploitasi anak, yang diungkap Kamis kemarin. Dari hasil operasi polisi, 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, 2 dari 4 tersangka, yakni ER dan SM mengaku sebagai pasutri atau pasangan suami istri. Namun mereka tak bisa menunjukkan bukti surat pernikahan mereka.

"Mereka tidak bisa menunjukan buktinya," ucap Wahyu di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat 25 Maret 2016.

ER dan SM rupanya hanya sepasang kekasih. Mereka mengemis di jalanan bermodus membawa seorang bayi. Di mana, bayi berusia 6 bulan yang kini dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina itu, bukan anak mereka. Mereka hanya menyewa bayi dari orangtua, kemudian diajak mengemis.

"Ini yang lagi kami selidiki, siapa yang menyewakan anak ini," kata Wahyu.

ER dan SM membayar Rp 200 ribu per hari kepada orang yang menyewakan, yang diduga orangtua si bayi. Sehingga, bisa dikatakan sekali mengemis keduanya bisa ‎mendapatkan lebih dari Rp 200 ribu per hari.

Sementara, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi berharap, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan membongkar tuntas jaringan penyewa anak ini. Karena jelas-jelas, ada bisnis dengan memanfaatkan anak-anak, bahkan bayi.


"Bayangkan, sehari mereka menyewakan 20 anak, sehari menghasilkan Rp 4 juta. Kalau sebulan Rp 120 juta. Ini adalah bisnis besar," kata dia.

Menurut Seto, para pelaku sama sekali tak peduli nasib anak-anak ini. Apalagi memperhatikan, ‎masa depan para penerus bangsa tersebut.

"Anak-anak ini kan calon pemimpin. Kalau dipekerjakan, maka kita kehilangan bibit unggul," kata pria yang karib disapa Kak Seto itu.

Dia ingin agar masyarakat lebih aktif jika mengetahui adanya eksploitasi. Seto menginginkan masyrakat melaporkan pihak berwajib jika itu terjadi

Seto menjelaskan, dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dijelaskan, siapa pun yang mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak diam saja, tak berusaha menolong atau melapor polisi, dapat terkena sanksi pidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

"Mudah-mudahan ini menggerakan hati masyarakat agar berani melapor," kata Seto.

Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya telah menangkap dua anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis kemarin. Mereka yakni NH dan I.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mempekerjakan anak untuk mengemis, mengamen, berjualan koran, dan menjadi joki 3 in 1.

Saat penangkapan, polisi mengamankan 17 anak-anak dan 8 orangtua mereka. Namun, baru 2 orangtua yang terbukti mengeksploitasi dan 6 lainnya sampai masih dalam proses penyidikan.

Sementara, anak-anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.

Para tersangka yang telah ditahan itu dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 76b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.‎ Mereka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara‎.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini