Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada pengelola angkutan berbasis online untuk mengikuti aturan perundang-undangan. Selama masa transisi tetap dibolehkan beroperasi, namun tidak diizinkan menambah armada atau berekspansi.
Sementara itu, buntut dari demo anarkistis Selasa lalu, sejumlah pengemudi ojek online menjalankan wajib lapor ke polisi. Satu orang yang dipastikan sebagai tersangka adalah pengemudi taksi reguler yang memuat ajakan demo yang memiliki unsur pidana.
Baca Juga
Advertisement
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.