Sukses

Polda Metro Kembali Limpahkan Berkas Jessica Wongso ke Kejati

Penyidik semakin yakin berkas kasus Jessica sudah lengkap setelah sejumlah penyidik mendapatkan alat bukti baru dari AFP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso. Penyidik menyerahkan kembali ke Kejaksaan setelah memperbaiki berkas tersebut sesuai dengan arahan.

"Hari ini kita akan mengirim kembali berkas perkara kasus Jessica ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI dan teman-teman JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Senin (21/3/2016).

Pelimpahan berkas ini, kata dia, dilakukan setelah penyidik melengkapi semua petunjuk JPU di Kejati. "‎Jam berapanya, mungkin sudah dikirim, mungkin beberapa jam lagi," tutur Iqbal.

Menurut dia, penyidik semakin yakin berkas kasus Jessica sudah lengkap dan tidak akan dikembalikan lagi oleh Kejati. Keyakinan itu muncul setelah sejumlah penyidik mendapatkan alat bukti baru dari Australian Federal Police (AFP).

"Semua yang kita dapatkan dari Polisi Australia sudah kita dapat, ini merupakan penguatan alat bukti yang ada. Penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari Polisi Australia‎," ucap Iqbal.

Namun, dia enggan mengungkapkan bukti baru yang diperoleh dari Australia. Sebab, lanjut dia, ini berkaitan dengan materi penyidikan. Salah satu bukti itu diduga terkait sejumlah pelanggaran yang pernah dilakukan Jessica selama tinggal di Australia.

"Itu salah satu petunjuk yang kami namakan alat bukti. Doakan saja berkas perkara tidak kembali lagi. Kalau pun kembali, sah saja, kita masih punya banyak waktu," papar Iqbal.

Terkait motif pembunuhan yang disebut-sebut karena cemburu, mantan Kapolres Jakarta Utara itu menampiknya. Menurut dia, saat ini, motif belum bisa diungkapkan ke publik lantaran masih dalam proses penyidikan.

"Tidak (motif cemburu). Motif sangat tidak harus disampaikan. Motif itu akan terang benderang nanti kalau kita sudah jelas di pengadilan," pungkas Iqbal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini