Sukses

Anggota Polres Bogor 'Nyambi' Bandar Sabu Terancam Dipecat

MI, Polisi berpangkat Brigadir Kepala ditangkap karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu pada Minggu dini hari tadi.

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor akan menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.

Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaria Besar Suyudi Ario Seto mengaku sudah memperingatkan anggotanya jauh-jauh hari untuk tidak terlibat dengan barang haram tersebut maupun tindak pidana lainnya.

Terkait penangkapan MI, anggota Polsek Leuwiliang yang disinyalir sebagai bandar sabu, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.

"Kalau memang terbukti ya akan kami proses hukum dan tindak tegas agar menjadi contoh bagi anggota yang lain," tegas Suyudi, Bogor, Minggu (20/3/2016).

Suyudi menyebutkan keterlibatan anggota unit Sabhara dalam jaringan narkoba merupakan bentuk kesalahan fatal. Sebagai seorang anggota polisi, seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat.

"MI ini bandar sabu. Dia harus berani menerima segala risiko atas perbuatannya," kata dia.

Dia mengatakan, Polres Bogor berkomitmen dan sudah berjanji memberantas serta menindak keras jaringan narkoba, baik oleh masyarakat biasa maupun oknum kepolisian.

MI, Polisi berpangkat Brigadir Kepala ditangkap tim gabungan karena disinyalir menjadi bandar narkoba jenis sabu pada Minggu dini hari tadi. Anggota Unit Sabhara itu ditangkap saat bertugas di Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakannya di Perum Cibeber Leuwiliang, petugas menemukan 4 paket sabu dalam plastik bening yang disembuyikan di dalam sepatu dinas milik MI.

Tak hanya itu, tim gabungan kemudian menggeledah rumah MI di Kampung Pondok Manggis Desa Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Hasilnya, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sabu sebanyak 2 paket sedang dan 17,65 gram sabu, timbangan, senjata air soft gun, buku tabungan Bank Mandiri berisi saldo Rp 5 juta dan BRI Rp 33 juta serta 2 HP milik tersangka merek Nokia.

Pengakuan tersangka, kata Suyudi, sabu tersebut dibeli dari salah seorang berinisial AB di Terminal Depok dengan harga Rp 25 juta.

"Total sabu yang diamankan beratnya 21,40 gram. Pelaku mengakui jika sabu itu miliknya dan siap diedarkan," kata Suyudi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini