Sukses

Pejabat Tak Lapor Harta Kekayaan, Naik Pangkatnya Bakal Ditunda

Menteri Yuddy menyatakan, akan memaksa pejabat untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, ada 90.317 orang dari 288.369 aparatur negara yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait hal ini, dia akan memaksa mereka segera menyerahkan laporan harta kekayaannya kepada KPK.

"Merupakan tugas kami dari KemenPAN-RB untuk memaksa mereka melakukan kewajibannya," ucap Yuddy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2016). 

Yuddy menjelaskan, khusus pejabat negara yang jadi anggota Kabinet Kerja t‎elah melaporkan LHKPN-nya. Tetapi, untuk pejabat eksekutif di tingkat pusat, baru 70 persen yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Untuk itu, Yuddy akan menerbitkan surat atau peraturan bersama yang isinya penerapan sanksi administrasi bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN. Sanksi itu bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, promosi, atau berkaitan dengan tunjangan kinerjanya.

KPK sendiri menanggapi positif rencana itu. Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, akan memberi data-data pejabat negara yang belum melaporkan LHKPN-nya ke KemenPAN-RB.

"Nanti datanya akan dikirim langsung ke KemenPAN-RB," ucap Pahala.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.