Sukses

Rajin Olahraga, Berat Badan Jessica Wongso Turun

Saat hari mulai siang, Jessica menuju ke ruang Bimbingan dan h memilih bangun lebih awal dari tahanan lain, sebelum berolahraga.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memberi kesempatan kepada para tahanan untuk berolahraga di taman setiap pagi. Para penghuni rutan bisanya melakukan kegiatan ini bersama-sama. Namun, berbeda dengan Jessica Kumala Wongso.

Jessica memilih bangun lebih pagi dari tahanan lain, agar bisa berolahraga sendirian. Ketika perempuan 27 tahun itu melihat tahanan lain berdatangan, ia bergegas kembali ke tahanan.

"Paginya, Jessica sering berolahraga. Tapi nggak bareng tahanan. Dia olahraga sendiri. Sebelum tahanan lain olahraga, dia olahraga duluan," kata Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas, Jakarta, Jumat (19/3/2016).

"Jadi dia bangun pagi duluan, terus olahraga sendirian di taman didampingi (polisi) dari sini," terang dia. Tahanan lain mulai berolahraga, Jessica balik lagi ke bloknya," sambung dia.

Menjelang siang, Jessica menuju ke ruang Bimbingan dan Konseling (BK) Rutan Ditreskrim. Di sanalah anak bungsu dari pasangan Imelda dan Winardi Wongso itu menghabiskan waktu hingga malam.


Di ruang tersebut, Jessica berkonsultasi dengan petugas rutan yang selalu berjaga di ruangan berpendingin udara tersebut.

"Siangnya, dia selalu di ruang BK. Di situ ada AC dan dia sering konsultasi sama tim kami. Sering nyantai di sana setiap siang. Ada polwan juga di situ," jelas Barnabas.

Jessica memang tidak depresi, tapi memang tertutup. Berat badannya juga mengalami penurunan, tapi kesehatannya terjaga.

"Dia tidak stres tapi memang tertutup begitu orangnya. Memang berat badannya turun tapi dia sehat," ungkap Barnabas.

Wayan Mirna Salihin meninggal usai menyeruput kopi, yang diduga mengandung racun sianida di Olivier Cafe di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Polisi kemudian menetapkan Jessica Kumala Wongso, teman kuliah Mirna di Australia, sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan ini pada 29 Januari 2016. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.