Sukses

Hanura: Ahok Penuhi Kriteria Partai untuk Maju DKI 1

Meski begitu, Hanura belum menyampaikan secara resmi dukungannya terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah memutuskan maju secara independen di Pilgub DKI Jakarta 2017. Hal itu pun langsung menuai tanggapan elite dan partai politik.

Ketua DPP Partai Hanura Sarifuddin Sudding mengatakan, partainya memiliki syarat-syarat untuk dapat mendukung calon kepala daerah yang akan maju di pilkada.

"Memang di Hanura ketika memberikan dukungan ada mekanismenya. Juga sudah menetapkan prasyarat, paling tidak ada 3 syarat minimal bagi calon yang akan diusung atau didukung oleh Partai Hanura nantinya," ungkap Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Syarat pertama, kata dia, ketika calon memiliki akseptabilitas yaitu calon bersangkutan dapat diterima di masyarakat. Hal ini juga menyangkut masalah elektabilitas calon yang bersangkutan.

"Yang kedua, paling tidak calon ini memiliki kapabilitas, kaitan dari sisi kompetensi dari sisi manajerial manakala yang bersangkutan terpilih sebagai wali kota, bupati, maupun gubernur di daerah sehingga dia mampu mengelola pemerintahan secara baik," kata Sudding.

Dan yang ketiga, sambungnya, adalah integritas [menyangkut rekam jejak](Setelah Nasdem, Kini Hanura Dukung Ahok "") serta komitmen ketika yang bersangkutan terpilih mampu merealisasikan janji-janjinya politiknya.

 

Sudding menilai, selama memimpin Ibu Kota, sosok Ahok telah memenuhi ketiga syarat tersebut di atas. Meski begitu, Hanura belum menyampaikan secara resmi dukungannya terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Walaupun Hanura saat ini belum secara resmi memberikan dukungan (pada Ahok), akan tetapi dari pembicaraan internal kriteria-kriteria ini sepertinya sudah dipenuhi Ahok," kata Sudding.

Tak Masalah Independen

Sudding pun tak mempermasalahkan jika Ahok akan maju secara independen karena memang ada dalam ruang UU Pilkada terkait calon kepala daerah independen.

"Saya kira jalur independen kan juga diberikan ruang di dalam UU sehingga ketika partai politik memberikan dukungan, itu juga sebagai salah satu elemen jadi saya kira nggak ada yang salah. Kalaupun misalnya Ahok katakanlah lewat jalur independen dan partai politik memberikan dukungan ke arah situ saya kira tidak ada yang salah," terang Sudding.

"Begitu pula ketika partai politik mengusung seseorang calon lalu kemudian masyarakat memberikan dukungan ya sama saja," tambahnya.

Anggota Komisi III DPR ini juga menilai revisi UU Pilkada yang sedang dibicarakan bukan dengan tujuan untuk menjegal seseorang termasuk Ahok.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.