Sukses

Refly Harun: Calon Parpol atau Independen, Biarkan Rakyat Memilih

Refly pun menegaskan Mahkamah Kosntitusi (MK) pun pernah mengetok putusan untuk meringankan syarat bagi calon independen tahun lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menegaskan usulan soal meningkatkan syarat jumlah dukungan bagi calon independen hingga 20 persen dalam revisi UU Pilkada yang sedang bergulir di Komisi II DPR tidak masuk akal.

"Menurut saya usulan meningkatkan syarat untuk calon independen itu sangat tidak masuk akal dan tidak fair," kata Refly saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

Harusnya, pintu untuk calon independen dibuka selebar-lebarnya. Tak hanya untuk indepeden, kata dia, calon dari partai politik (parpol) di daerah pun harus dibuka lebar-lebar dan tak perlu berpaku pada banyaknya perolehan jumlah kursi.

"Jadi mau itu calon indepeden atau dari parpol jangan dihalangi. Semua parpol atau dari non-parpol bebas berkompetisi. Kan nanti ujungnya rakyat yang pilih," kata Refly

Refly pun menegaskan Mahkamah Kosntitusi (MK) pun pernah mengetok putusan untuk meringankan syarat bagi calon independen tahun lalu. Aturan mainnya calon independen atau perseorang mengumpulkan 6,5 hingga 10 persen jumlah pemilih tetap.

Dia tak menampik dugaan dari beberapa kalangan soal adanya ketakutan dari partai politik terhadap calon independen, termasuk calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama atau Ahok.

"Usul memperberat syarat calon independen kemungkinan bisa terjadi salah satunya karena Ahok, mungkin ya. Tapi saya juga takut kalau syarat dipersulit ada upaya untuk mengeksklusifkan kursi atau calon dari parpol. Ini oligarki parpol makin banyak tercipta," tegas Refly.

 

Atas dasar itu, dia berharap makin banyak calon kepala daerah baik melalui perseorangan atau parpol jangan dihalang-halangi. Kompetisi politik harus disuguhkan secara fair untuk kepentingan rakyat.

Komisi II DPR berniat memperberat syarat dukungan untuk calon independen di pilkada. Padahal, aturan itu pernah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) dan justru syarat menjadi lebih ringan.

Awalnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, calon independen harus mengumpulkan 6,5-10 persen jumlah penduduk. Aturan ini lalu digugat ke MK.

MK akhirnya mengetok putusan yang meringankan syarat independen. Aturan mainnya menjadi paling sedikit calon independen atau calon perorangan mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap. Komisi II ingin menaikkan lagi syaratnya. Tetap berdasarkan jumlah pemilih tetap, tetapi syaratnya dinaikkan hingga 10-15 persen atau 15-20 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini