Sukses

Polisi Periksa Sudin Bina Marga Jakpus Soal Korupsi Gorong-gorong

Pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas Bina Marga dan stafnya berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memeriksa pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. Pemeriksaan itu terkait dugaan korupsi anggaran pemeliharaan gorong-gorong di Jalan Medan Merdeka Selatan.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Ferdy Iriawan menerangkan pemeriksaan terhadap Kepala Suku Dinas Bina Marga dan stafnya berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

"Pemeriksaan terhadap suku dinas (sudin) sudah berjalan dari kemarin Senin 14 Maret 2016. Hari ini dari Sudin Bina Marga Jakarta Pusat. Kemarin dari Tata Air sudah diperiksa juga," kata Ferdy saat rekonstruksi kasus pencurian logam kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Dia membeberkan mereka diperiksa seputar pemeliharaan saluran air bawah tanah, seperti siapa bertanggung jawab, standar operasi prosedurnya, dan anggaran pemeliharaan.

"(Materi pemeriksaan) Pertama tugas dan tanggung jawab pembersihan gorong-gorong. Kedua masalah tata cara mengajukan izin pasang dan bongkar gorong-gorong. Ketiga masalah anggaran," jelas Ferdy.

Setelah mengungkap tindak pidana pencurian tembaga dan timah kabel gorong-gorong Jalan Medan Merdeka Selatan, Polda Metro Jaya akan mengembangkan kasus tumpukan limbah kabel ke arah dugaan korupsi.

Dia mengaku sedang mempelajari SOP pemeliharaan saluran drainase Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan SOP proyek yang pernah dikerjakan PT Telkom dan PLN Persero di gorong-gorong tersebut.

"Pertama-tama kami fokus terhadap pembuktian pencurian. Baru kami beralih ke pemeriksaan pihak-pihak terkait PLN, Telkom, Dinas Tata Air, Bina Marga terkait bahwa apakah dalam gorong-gorong tersebut ada anggaran pemeliharaannya?" kata Ferdy kepada Liputan6.com ketika dihubungi, Jumat 11 Maret 2016.

"Terkait dalam proyek Telkom atau PLN adakah anggaran merapikan sisa kabel yang sudah lama atau tak terpakai? Itu sedang kita pelajari," sambung dia.

Ferdy menjelaskan analisanya, jika memang ada anggaran pemeliharaan dari APBD Pemprov DKI maka seharusnya giat pemeriksaan gorong-gorong dilakukan Suku Dinas Tata Air dan seharusnya tumpukan limbah kabel tidak ada.

Analisa selanjutnya, jika ada anggaran merapihkan kabel dalam proyek PT Telkom atau PLN, seharusnya tidak alasan biaya angkat kabel yang mahal, karena semuanya sudah diperhitungkan.

"Dinasnya minggu depan kita panggil. Logikanya kalau ada anggaran, mengapa kabel-kabel itu lama ditinggalkan? Anggarannya dikemanakan?" tandas Ferdy.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini