Sukses

VIDEO: Menkominfo Minta Pengelola Taksi Online Benahi Legalitas

Mereka dianggap merebut konsumen hingga penghasilan awak taksi konvensional menurun.

Liputan6.com, Jakarta - Menyusul demo awak taksi konvensional menuntut penutupan taksi berbasis aplikasi di Jakarta kemarin. Pemerintah siang ini akan bertemu dengan para pengelola taksi online. Menurut Menteri Perhubungan, taksi online tetap harus mematuhi peraturan seperti perpajakan dan armada kendaraannya harus lewat tes uji KIR.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (15/3/2016), ribuan awak taksi berunjuk rasa menuntut pemerintah segera menutup taksi online. Mereka kesal karena taksi yang pemesanan dan pembayarannya menggunakan aplikasi internet melalui ponsel itu merebut konsumen mereka hingga penghasilan mereka menurun.

Terkait tuntutan itu, hari ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memanggil para pengelola taksi online.

Menurut Menkominfo Rudiantara, yang harus dibenahi adalah legalitas perusahaan taksi online, bukan penutupan aplikasinya. Taksi online juga tetap terikat pada aturan-aturan perizinan dan mematuhi standar keselamatan.

Sejak beroperasi, transportasi online termasuk taksi memang diminati masyarakat karena dinilai lebih unggul.

Pemesanannya mudah dan cepat, pelayanan ramah dan nyaman, serta tarif yang lebih murah. Hanya saja, taksi dengan mobil berplat nomor hitam itu tidak menyetor pajak untuk pembangunan, termasuk perawatan jalan yang mereka lintasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.