Liputan6.com, Jakarta: Tiga tahun persoalan semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo, Jawa Timur, masih belum selesai dengan tuntas. Dalam sidang paripurna, Selasa (29/9) siang, DPR sepakat memutuskan semburan lumpur Lapindo sebagai fenomena alam.
Meski biaya perbaikan kerusakan fasilitas umum akibat lumpur Lapindo menjadi beban pemerintah, anggota DPR meyakinkan hal itu tak akan mengurangi tanggung jawab PT Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi. "Pihak Lapindo sudah berjanji untuk melunasi ganti rugi," kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Priyo Budi Santoso.(JUM)
Meski biaya perbaikan kerusakan fasilitas umum akibat lumpur Lapindo menjadi beban pemerintah, anggota DPR meyakinkan hal itu tak akan mengurangi tanggung jawab PT Minarak Lapindo untuk membayar ganti rugi. "Pihak Lapindo sudah berjanji untuk melunasi ganti rugi," kata Ketua Fraksi Golkar DPR, Priyo Budi Santoso.(JUM)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.