Sukses

Pramono Anung: BNN Jadi Setingkat Kementerian Sudah Diproses

Jokowi telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, rencana Presiden Jokowi untuk meningkatkan kedudukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi lembaga setingkat menteri bukan sekedar wacana.

Menurut dia, rencana tersebut saat ini telah diproses oleh pemerintah melalui Kemenko Polhukam.

"Saya mendengar dan saya juga melakukan recheking, sekarang ini Menko Polhukam sudah menyampaikan usulan tersebut ke Menpan-RB karena ini menyangkut kelembagaan," ucap Pramono di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat 11 Maret 2016.

Menurut Pramono, setelah dari Kemenpan-RB, selanjutnya akan digulirkan ke beberapa kementerian hingga pada akhirnya sampai pada meja Presiden.

"Prosesnya setelah dari Menpan-RB, Menkumham, nanti di tempatnya Seskab, baru di naikkan ke Presiden. Jadi yang disampaikan Pak Luhut, tentunya nanti Seskab akan menyampaikan kepada Bapak Presiden dan kalau kemudian beliau menyetujui tentunya kita akan proses lebih lanjut," ucap dia. ‎


Pramono mengatakan, proses reorganisasi di tubuh BNN sudah berjalan. Untuk itu berkaitan dengan lembaga yang berubah menjadi setingkat menteri maka pejabatnya juga mengalami kenaikan. Namun sejauh mana kenaikan itu, Seskab mengaku belum bisa menyampaikan.

Menurut dia, Jokowi telah memberikan perhatian khusus terhadap masalah narkoba. Hal ini karena dampak yang disebabkan oleh narkoba sudah melebihi dari yang lain-lain.

"Ini yang harus diperangi secara terbuka oleh pemerintah," kata politikus PDI Perjuangan itu. ‎

Ia melanjutkan, dalam rapat terakhir Presiden juga menyampaikan bahwa beliau akan turun secara langsung dalam hal perang terhadap narkoba. Ditambah pada saat ratas terakhir dengan BNN beberapa waktu lalu, Presiden menggunakan kata-kata untuk BNN bisa lebih gila lagi, lebih keras lagi memberantas narkoba.

Namun, Pramono juga meminta agar dibuat payung hukum dan regulasi yang mengatur. Usulan untuk melakukan perubahan terhadap organisasi atau kelembagaan, lanjut Seskab, merupakan kewenangan Kemenko Polhukam.

"Saya menengarai dan melakukan recheking sekarang ini Menko Polhukam sudah menyampaikan usulan tersebut sampai di tempat Menpan-RB,  karena ini menyangkut kelembagaan," pungkas Pramono Anung. ‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini