Sukses

VIDEO: Setelah Kalijodo, Pemprov DKI Akan Tertibkan Kawasan Ini

Kawasan bantaran kali, pinggir rel dan jalur sutet akan dibersihkan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Liputan6.com, Jakarta - Satu-per satu bangunan di 5 titik di kawasan Kalijodo, Jakarta, dibongkar tanpa perlawanan, Senin 29 Februari 2016 lalu. Pembongkaran itu dikawal ribuan personel gabungan Satpol PP, Polri dan TNI karena warga sempat menentang penggusuran.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (11/3/2016), ngototnya Pemprov DKI Jakarta untuk menggusur permukiman di atas lahan seluas 1,5 hektare itu bukan tanpa alasan. Pemprov ingin mengembalikan kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Kebijakan itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007. Isinya, pemerintah daerah harus menyediakan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah.

Jika DKI Jakarta memiliki luas 664 kilometer persegi, artinya setidaknya ada lahan seluas 199,2 kilometer persegi berupa RTH.

Namun sayang, RTH di Jakarta hingga saat ini belum juga mencapai 10 persen. Luasnya saat ini baru sekitar 65 kilometer persegi saja.

Padahal, RTH sangat penting bagi sebuah kota. Tidak hanya sebagai daerah serapan air hujan, RTH juga bisa meningkatkan kualitas kehidupan sosial warga.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta berencana terus mengambil alih lahan terbuka yang disalahgunakan. Kesiapan rumah susun sebagai tempat relokasi menjadi patokan.

Setelah Kalijodo, kawasan bantaran kali lainnya seperti Jatinegara dan Berlan, Jakarta Timur akan segera ditertibkan. Tidak hanya bantaran kali, kawasan pinggir rel kereta dan jalur sutet juga akan dibersihkan menjadi RTH.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.