Sukses

Komisi III DPR Dukung BNN Setara Kementerian

Jika setara kementerian, BNN dapat menambah kewenangan memberantas narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR mendukung rencana pemerintah untuk meningkatkan status Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi setara kementerian. Selanjutnya, Komisi III DPR akan mendalami langkah pemerintah itu dengan melakukan rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait.

"Sudah pasti bahwa Komisi III DPR akan mendukung langkah pemerintah itu, karena BNN memang butuh kewenangan yang jauh lebih besar dibandingkan sekarang ini," ujar Ketua Komisi III Bambang Soesatyo di Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Pria yang karib disapa Bamsoet ini menilai, sel-sel sindikat narkoba sudah menyusup ke berbagai aspek kehidupan masyarakat. Apalagi, kata dia, sindikat narkoba belakangan ini sudah menunjukan perlawanan bersenjata manakala akan disergap oleh satuan polisi anti narkoba.

Selain potensi perlawanan dari semua anggota sindikat, Bamsoet mengingatkan bahwa peredaran narkoba telah merusak lebih banyak generasi muda.

"Tidak ada pilihan lain bagi Komisi III DPR dan semua pihak untuk mendukung penguatan peran dan fungsi BNN," tegas dia.

Politikus Golkar itu menilai, dengan peningkatan status BNN setara kementerian, maka pemberantasan narkoba akan lebih efektif. Agresivitas BNN pun akan meningkat.

"Semua satuan kerja di BNN akan lebih leluasa bergerak," kata Bamsoet.

Bamsoet menuturkan di bawah kepemimpinan Komjen Polisi Budi Waseso, BNN terus menebar efek jera di kalangan produsen dan pengedar narkoba. Karenanya, Komisi III DPR akan merekomendasikan kepada Presiden agar BNN yang statusnya nanti setara kementerian tetap dipimpin oleh mantan Kabareskrim Mabes Polri itu.

"Dia telah meletakan standar baru tentang strategi memerangi sindikat narkoba. Standar baru itu harus terus dikembangkan manakala BNN sudah berstatus setara kementerian," ucap Bamsoet.

‎Hal senada diutarakan anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, menurutnya rencana pemerintah untuk meningkatkan status BNN setara kementerian masuk akal jika melihat Indonesia yang sudah masuk kategori darurat narkoba.

"Keinginan untuk menjadikan BNN setingkat dengan Kementrian, saya kira itu sangat masuk akal. Melihat kejahatan Narkoba ini sudah sangat terorganisir. Dan kita sadar bahwa kejahatan narkoba ini adalah extraordinary crime. Artinya dia memberikan dampak yang luar biasa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," kata Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini mengingatkan, dengan status darurat narkoba tersebut pemerintah harus serius memerangi dengan memberikan kewenangan lebih terhadap BNN.

‎"Indonesia yang disebut-sebut negara darurat narkoba, maka badan yang mengurus dan menanggulangi narkoba, harus punya kewenangan yang lebih. Saya yakin dan percaya Anggota Komisi III akan setuju dengan keinginan ini. Kami menyadari jika keinginan ini tercapai, maka tugas berat BNN ke depan akan lebih ringan," tegas Nasir.

Pekerjaan Rumah BNN

Meski mendukung rencana tersebut, Nasir menilai ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan BNN. Yakni terkait sumber daya manusia (SDM) yang dinilai masih kurang maksimal dengan tugas pokok dan fungsinya.‎

"BNN ke depan harus diisi oleh SDM yang handal, yang punya integritas, yang bekerja untuk kepentingan negara. Karena selama ini pengakuan dari Budi Waseso, sering upaya-upaya penanggulangan kejahatan narkoba digagalkan oleh orang dalam sendiri. Ada oknum yang membocorkan info misalnya dalam penyergapan. Sehingga tidak berhasil," papar dia.

Untuk itu, pria asal Aceh ini ‎menekankan, ke depan BNN bisa lebih merapikan kondisi internalnya agar koordinasi untuk memberantas narkoba bisa maksimal.

‎"Yah saya pikir lazimnya sebuah organisasi adalah konsolidasi internal. Konsolidasi itu dilakukan untuk melihat apakah bagian-bagian dari badan itu masih perlu dipertahankan atau tidak. Ini jadi tantangan BNN ke depan. Menempatkan personil-personil handal. Karenanya perekrutan juga tidak bisa dilakukan secara asal-asalan," tandas Nasir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini