Sukses

Kasusnya Deponering, BW Sebut Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

BW berharap pemberian deponering dapat menggairahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung. Kedatangannya untuk mengambil Surat Keputusan (SK) pengesampingan perkara atau deponering yang telah diputuskan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Terkait deponering yang diberikan, Bambang menegaskan hal ini mencerminkan kemenangan rakyat Indonesia dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Negara akan semakin hebat jika tidak ada korupsi. Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia. Dan upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang yang datang mengenakan baju koko putih di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Pria yang kerap disapa BW ini berharap, pemberian deponering baginya dapat menggairahkan semangat pemberantasan korupsi di Tanah Air. "Risiko pasti ada, tapi optimisme harus ditumbuhkan," kata BW.

Pengacara Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hajar mengatakan pihaknya sangat menghormati keputusan Jaksa Agung yang telah memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

"Kami apresiasi langkah Jaksa Agung untuk tegakkan kepastian hukum dengan benar. Terima kasih kepada Presiden yang telah menginstruksikan. Ini kemenangan akal sehat," ucap dia.

Menurut Fickar, perkara yang menjerat kliennya ini sangat tidak masuk akal bila diteruskan hingga pengadilan. Sebab, kasus tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sebelum Bambang menjadi pimpinan KPK.

"Sesungguhnya perkara ini tidak terjadi, karena Bambang Widjojanto dan Abraham Samad ketika masuk KPK sudah melalui seleksi ketat oleh tim pansus. Tidak masuk akal jika BW dan AS dituntut kasus lama," tambah dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo resmi memutuskan deponering atau pengesampingan perkara yang menjerat 2 mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Oleh karenanya Jaksa Agung, menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pasal 35 huruf C untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abrraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo di Kantor Kejagung, Kamis 3 Maret 2016.

Keputusan deponering ini, terang Prasetyo, diambil semata-mata demi kepentingan umum. Setelah diputuskan deponering, maka kasus dugaan tindak pidana umum atas Abraham Samad dan Bambang Widjojanto resmi ditutup.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV, dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.