Sukses

Kasus AS dan BW Deponering, Begini Komentar Pimpinan KPK

Putusan ini membuat kerja sama antara KPK dengan Polri, serta Kejagung semakin baik.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering atau mengesampingkan, mengakhiri, dan menutup perkara kasus yang menjerat mantan 2 pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, putusan tersebut sangat menggembirakan pihaknya. Sebab, hal ini membuat pimpinan KPK yang baru bisa fokus ke kasus lain.

"Ini menggembirakan. Supaya pimpinan KPK baru, yang bertugas 2 bulan, tidak terhambat dengan kasus-kasus lama, yang semestinya tidak perlu terjadi," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Kamis (3/3/2016).

Dia menjelaskan, dengan keputusan Jaksa Agung itu, pihaknya bisa bergerak cepat menangani kasus lain, serta mengimplementasi program penindakan dan pencegahan korupsi, periode 2015-2019.

"Bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pindana korupsi 2015-2019," ungkap dia.

Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berpendapat, keputusan tersebut merupakan pembelajaran agar hukum di Tanah Air semakin baik.

Di mana, kata Saut, penetapan tersangka atas Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diduga tindakan kriminalisasi.

"Roller coaster pembangunan hukum di negeri ini akan terus jalan. Semua orang bisa salah, tapi hidup dalam keadaaan tertentu, tidak hanya dilihat sebagai hitam dan putih saja. Kata kuncinya adalah, keyakinan dan niat baik dapat mengalahkan niat jahat," tandas Saut.


Kerja Sama Semakin Baik

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga mengapresiasi dan menghargai keputusan yang diputuskan pimpinan Korps Adhyaksa itu.

"Kami menghargai keputusan yang diambil oleh Jaksa Agung," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis.

Basaria menilai, putusan ini akan membuat kerja sama antara KPK dengan Polri, serta Kejaksaan Agung, semakin baik.

"Kami berharap (dengan hal ini) kerja sama KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian menjadi lebih baik ke depan, dalam memberantas korupsi," kata dia.

Jaksa Agung telah mendeponering usai meminta pertimbangan DPR, MA, dan Kapolri. Hal tersebut dilakukan semata-mata demi kepentingan umum.

Abraham Samad sebelumnya ditetapkan tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tahun 2007. Sementara, BW ditetapkan tersangka terkait dugaan mengarahkan saksi memberikan kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

 

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini