Sukses

KPK Terima Kasih Jaksa Agung Deponering Kasus Samad dan BW

Langkah deponering 2 mantan pimpinan KPK dianggap memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering atau mengesampingkan, mengakhiri, dan menutup perkara kasus yang menjerat mantan pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). KPK menyampaikan terima kasih atas keputusan Jaksa Agung tersebut.

"Kami sangat berterima kasih atas mendeponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujar Wakil Ketua KPK Laode Syarif saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Laode menegaskan, KPK menyambut baik apa yang dilakukan korps Adhyaksa tersebut. Sebab, langkah tersebut memenuhi harapan masyarakat Indonesia.

"KPK menyambut baik apa yang dilakukan Jaksa Agung, disamping itu memenuhi harapan masyarakat," tandas Laode.

Jaksa Agung HM Prasetyo memutuskan mengesampingkan (deponering) perkara yang menjerat 2 mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Tahun 2004 Pasal 35 huruf c untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil Jaksa Agung adalah mengesampingkan perkara atau deponering atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.

"Bahwa setelah diputuskannya, perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinyatakan berakhir, ditutup dan dikesampingkan," tegas dia.

Kasus Samad dan BW

Mantan Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Oleh Bareskrim Mabes Polri, penetapan tersangka itu karena Samad diduga melakukan sejumlah pertemuan politik dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat jelang Pilpres 2014.

Abraham Samad juga telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat.

Dia disangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP subsider Pasal 264 ayat 1 dan 2 KUHP lebih subsider Pasal‎ 266 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Sedangkan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dijadikan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi untuk memberikan keterangan palsu pada saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah tahun 2010.

Atas dugaan itu, Bambang Widjojanto yang kerap disapa BW diancam dengan Pasal 242 jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.