Sukses

Kapolda: Penahanan Ivan Haz Bisa Ditangguhkan, Asal...

Tito menjelaskan, sistem peradilan Indonesia dikenal azas praduga tak bersalah sehingga setiap tersangka memiliki hak penangguhan penahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengatakan, permohonan penangguhan penahanan anggota Komisi IV DPR RI Fanny Safriansyah atau Ivan Haz bisa dikabulkan. Syaratnya, ada penjamin yang dapat meyakinkan penyidik dan Ivan Haz tidak mempersulit proses penyidikan, seperti melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidananya, boleh kita tangguhkan. (Jika) Penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," jelas Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3/2016).


Tito menjelaskan, dalam sistem peradilan Indonesia dikenal azas praduga tak bersalah, sehingga setiap tersangka memiliki hak penangguhan penahanan. Ia pun menambahkan, meskipun polisi menahan Ivan sebagai tersangka, namun polisi harus tetap memperlakukan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan azas praduga tak bersalah sampai pengadilan memberi keputusan.

"Penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka, boleh siapapun juga. Karena bahasanya ada azas praduga tidak bersalah. Kalau polisi menahan dengan keyakinan yang bersangkutan atas asas praduga bersalah, tapi dalam praktik perlakuan terhadap yang bersangkutan tetep dianggap tidak bersalah sampai diputuskan pengadilan," terang Tito.

Ia menyebutkan, penangguhan penahanan terhadap tersangka juga berlaku di negara-negara lain. "Di Amerika saja ada kasus pembunuhan, boleh-boleh saja ditangguhkan. Apalagi kalau kasusnya (sebatas) KDRT," kata Tito.

 

Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar Mulai Pukul 06.00 - 09.00 WIB. Klik di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.